JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Ratusan buruh yang tergabung dalam organisasi buruh federasi kehutanan industri umum, perkayuan, pertanian dan perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHUKATAN KSBSI) melakukan sejumlah tuntutan salah satunya menolak upah murah bagi buruh.
Ketua DPC Hukatan KSBI Tanjab Barat, Hasian Marbun mengatakan demo yang dilakukan oleh masa buruh tersebut menolak upah yang murah. Menurutnya upah minimum kabupaten (UMK) di Tanjab Barat di 2022 hanya naik Rp1500,-. Ini kata dia dampak dari UU Cipta Kerja.
“Akibat hal itu UMK Tanjab Barat hanya naik kecil,” katanya, Senin (10/10/2022).
Buruh kata dia, pihaknya hari ini datang dengan masa 250 orang. Masa kata dia meminta presiden untuk menernitkan peraturan pengganti udang undang penangguhan keberlakuan klaster ketenangakerjaan.
“UU Cipta kerja dan memberlakuan UU no 13 tahun 2003 secara utuh”, pungkasnya. (*Med)