JARIJAMBI.COM – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 hingga 2020, yaitu AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM).
Demikian keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Ketut Sumedana,melalui kasi datun muaro jambi kepada media ini Kamis (11/08/2022).
Disebutkan, berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan surat penetapan tersangka direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM dilakukan penahanan, berdasarkan surat perintah direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 di rumah tahanan (Rutan) kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022.
Adapun kasus posisi dijelaskan, pada Oktober 2017, PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (persero) melakukan investasi pada medium term note (MTN- surat utang jangka menengah) PT. PRM yang tidak memiliki rating (non investment grade) melalui kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen senilai Rp 150 milyar rupiah.
Dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS (beneficial owner PT PRM) dan tersangka AM (direktur utama PT PRM) telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.
Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan kebijakan investasi Taspen Life karena, pertama MTN PT. PRM tersebut belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.
Ke dua, MTN maupun KPD tidak termasuk instrumen investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life dan yang ke tiga PT. PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat dept equity ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari satu.
Dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT. PRM tidak dipergunakan oleh tersangka AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN.
Melainkan dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT. Sekar Wijaya milik tersangka HS.
Hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih Rp 161,629,999,568.00 (seratus enam puluh satu milyar enam ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah). Terkait investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp 750 juta rupiah.
Upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan, namun dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT. Asuransi Jiwa Taspen yang disubscribe melalui beberapa reksa dana, kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.
Akibat dari penyimpangan investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT. PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133.786.663.996 (seratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).
Perbuatan tersangka AM disangkakan melanggar pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 sebanyak 3 orang yaitu, AM, MS dan HS, perkara MS dan HS masih dalam tahap pemberkasan.
Informasi ini dibenarkan oleh Kasi datun Kejaksaan Negeri muaro jambi Sumarsono kepada media Jarijambi.com.
“Iya, benar Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 hingga 2020, yaitu AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM),” Sumarsono. (Jon)