JARIJAMBI.COM, KERINCI – Setelah sempat viral di Media Sosial adanya dugaan pungli dalam pungutan retribusi di objek wisata Danau Kerinci, akhirnya pihak Polres Kerinci bertindak cepat dengan turun langsung ke lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil dilapangan, akhirnya pada Rabu (04/05/2022) sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di dekat jembatan jalan lintas Jujun-Danau Kerinci, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci telah berhasil mengamankan 3 orang dalam permasalahan pungutan uang ( pungli) pada saat masuk objek wisata Danau Kerinci.
Kasatreskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo, dikonfirmasi membenarkan telah diamankan 3 orang dalam permasalahan pungutan uang ( pungli) pada saat masuk objek wisata Danau Kerinci.
“Benar, hal tersebut berdasarkan perintah lisan Kapolres Kerinci, hari Rabu tgl 04 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, terkait Viralnya video pungutan uang masuk objek wisata Danau Kerinci hari Selasa tgl 03 Mei 2022.M, di dekat jembatan jalan lintas Jujun-Danau Kerinci, Desa Pulau Pandan, ( jarak + 500 meter dr objek wisata Danau Kerinci ),” ujar Kasat Reskrim.
Diakui Kasat bahwa, Tiga orang yang berhasil diamankan yakni MD alias PK, warga Pulau Pandan, S alias AG , warga Lubuk Paku, dan DS alias PY, warga Desa Pulau Pandan.
“Dari Ketiga tersangka, diamankan sejumlah Barang Bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp 479.000,-(empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) berbagai pecahan, bersama dengan 2 blok bundle karcis retribusi masuk objek wisata Danau Kerinci, warna biru,” ungkap Iptu Edi Mardi.
Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa, penangkapan tersebut bermula perintah pimpinan sehubungan viralnya video pungutan retribusi masuk objek wisata Danau Kerinci, maka pada hari Rabu tgl 04 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB anggota Unit Opsnal meluncur ke objek wisata Danau Kerinci dari arah Desa Jujun. Saat sampai di jembatan menjelang objek wisata ada beberapa orang masyarakat yang memungut uang dengan menggunakan karcis.
“Anggota mengatakan hanya akan lewat dan tidak masuk objek wisata, namun tetap diminta pungutan per orang sebesar Rp.10.000; Maka BRIPTU TRI KARLISME memberikan uang sebanyak Rp 20.000,- untuk dua orang dan diterima oleh pelaku. Setelah itu anggota segera mengamankan para pelaku sebanyak 3 orang tsb diatas. Kemudian para pelaku beserta barang bukti uang dan karcis retribusi dibawa ke Polres Kerinci untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata benar, Dinas Pariwisata Kerinci melalui UPTD Pariwisata telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Retribusi Objek Wisata Danau Kerinci selama lebaran 2022 dengan pihak ketiga atas nama MARDONI, warga Desa Pulau Pandan dengan kesepakatan sesuai uraian Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 556/ 39/ I/ Disparbud/ 2022, 12 April 2022, untuk selama 10 hari dr tgl 04 Mei 2022 s/d 13 Mei 2022.
“Atas kontrak tersebut, Mardoni membuka pintu retribusi dari arah jembatan Sanggaran Agung sedangkan dari arah Desa Jujun Mardoni memberikan kepada orang lain yakni MD. Dimana, Kontrak Mardoni dengan Dinas Pariwisata senilai Rp 180.000.000,-, lalu Mardoni melakukan kontrak lagi dengan MD senilai Rp 85.000.000,” jelas Kasat.
Sementara Pungutan retribusi masuk ditetapkan sebesar Rp 10.000,- per orang dewasa berdasarkan Perda No. 12 thn 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dalam pelaksanaan pungutan di lapangan Mardini dan MD merekrut beberapa anak buah. Sebelum turun ke lapangan sudah disampaikan kepada petugas agar selektif dan humanis namun kurang diindahkan oleh anak buah dilapangan, sehingga terjadi permasalahan yaitu orang yang sekedar lewat di objek wisata tetap dipungut dan videonya viral di beberapa sosmed.
MD dan anak buahnya sambung Kasat, setelah diamankan diberikan himbauan agar lebih selektif lagi dalam memungut retribusi. Apabila ada perlawanan dari masyarakat yang hanya lewat agar dipersilahkan lewat namun diikuti/ dikawal untuk memastikan apa benar hanya lewat atau masuk ke dalam objek wisata, kalau ternyata masuk ke objek wisata dapat dipungut retribusi.
“Untuk MD membuat Surat Pernyataan yang intinya tidak akan melakukan pungutan secara sembarangan dan kasar sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Dan juga untuk Kepala UPTD Pariwisata Usman Arifin membuat Surat Pernyataan yang intinya akan memantau dan mengawasi pelaksanaan pungutan retribusi tersebut supaya tidak menimbulkan permasalahan lain,” ucapnya.
“Ketiga orang tersebut diperbolehkan pulang dan dikenakan wajib lapor, untuk giat pungutan retribusi tetap dilaksanakan namun di bawah pengawasan dan pemantauan Dinas Pariwisata dan Polres Kerinci,” tambahnya.(*JON)