JARIJAMBI.COM, Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang dipimpin Asintel Jufri dan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengamankan Terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung.
“Terdakwa ini merupakan salah seorang yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 9 tahun yang lalu (sejak 2013), ditangkap saat berada kediamannya, Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Sabtu (16/04) sekira pukul 23.15 WIB” ujar Soemarsono, Kasi intel Kejari Sungai Penuh.
Kajati Jambi melalui Asintel Kejati Jambi, Jufri menjelaskan, DPO Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung merupakan Terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak bayat) tanpa izin sebanyak 1.250 liter. Minyak tersebut diangkutnya terdakwa pada tanggal 10 April 2013 menggunakan mobil Toyota Kijang LGX No.Pol BH-1142-LG.
“Terdakwa ditangkap saat melintasi Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mesong, Kabupaten Muarojambi, Jambi”, sebut soemarsono kasi Intel Kejari sungai penuh saat dikonfirmasi media jarijambi.com.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pidana sesuai Pasal 53 huruf b. UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar.
Lebih Lanjut Soemarsono Mengatakan Sebelum diamankan Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejati Jambi, Terdakwa sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Sengeti. Namun pada saat dilaksanakan persidangan, Terdakwa tidak hadir sehingga telah ditetapkan buron sejak November 2013. Penetapan terdakwa ini sesuai Surat Penunjukan JPU No. PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Dikatakan soemarsono, Senin siang ini (18/04), Tim Tabur Kejati Jambi beserta Kejari Muarojambi akan membawa Terdakwa dari Bandara International Kuala Namu menuju Jambi. Terdakwa akan menjalani proses lanjutan dan akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan.
“Sambil menunggu penetapan sidang, rencananya Terdakwa Zuliadi Sipayung akan ditahan di Polres Muarojambi,” ujar soemarsono.
Dikatakannya, keberhasilan mengamankan DPO Zuliadi ini merupakan prestasi di tahun 2022. Atas penangkapan ini, sisa buronan Kejati Jambi yang belum tertangkap sebanyak 6 orang yakni, Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Joni Rusman dan Zulpikar bin Adnan.
“Hari ini DPO Zuliadi Sipayung kejati bawa dari Medan ke Jambi. Nanti perkaranya langsung kita limpahkan kembali ke PN oleh Jaksa pada Kejari Muarojambi,” kata soemarsono. (*Jon).