SAPAJAMBE.COM KUALATUNGKAL, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Focus Grup Discussion atau Rapat PK Rencana Tata Ruang dan Kawasan (RTRW), Selasa (28/8), bertempat di Aula lantai III Kantor Bappeda Kabupaten Tanjab Barat.
Dalam diskusi ini, ditinjau kembali hal yang berkenaan dengan Perda, diantaranya terkait Perda No 12 tahun 2013 tentang RT/RW tata ruang kawasan pada.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Sekda Tanjab Barat, Drs. H. Ambo Tuo MM, dengan memfokuskan lebih dalam mengenai wewenang pengaturan penataan ruang baik tingkat Kabupaten hingga ke Desa.
Sekda dalam sambutannya menyampaikan, rapat rencana tata ruang adalah untuk menyusun rencana pembangunan daerah jangka panjang, yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disusun sebelumnya, yang salah satunya untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang rencana akan dibangun di eks Kantor Inspektorat dan Kesbangpol di seputaran alun-alun Kota Kuala tungkal.
“Saya berharap, agar seluruh peserta rapat dapat menyusun penataan ruang dan kawasan dengan menyesuaikan dengan peraturan daerah yang sudah ada, mengingat adanya beberapa poin yang tidak relepan lagi tertuang dalam perda sebelumnya,” kata Sekda.
Sebagai contoh, kata Sekda, tentang alokasi peruntukan industri kelapa dalam dan turunannya, agar benar – benar dapat disesuaikan dengan kondisi dan komoditi di masing – masing RT RW. Ini juga persetujuan dari Bupati sebagai Kepala Daerah untuk Industri kelapa dalam dan turunannya benar – benar harus menjadi perhatian semua pihak.
“Karena ini sangat penting untuk masyarakat di wilayah itu, apalagi Kabupaten Tanjab Barat ini merupakan penghasil kelapa dalam yang terbesar,” tegas Sekda.
Ditambahkan Sekda, bagi seluruh OPD yang terkait segera menanggapi hasil rapat yang dilaksanakan ini dengan baik, mengingat untuk tercapainya Visi – Misi Bupati – Wakil Bupati. Apalagi terkait dibidang pertanian, perkebunan, perumahan dan pemukiman, sehingga apa yang menjadi Visi – Misi Bupati – Wakil Bupati dapat tercapai dengan sempurna.
“Saya harap agar seluruh pihak yang terkait dapat segera menanggapi dan menyusun rencana tata ruang dan kawasan dengan secepatnya,” tambah Drs H Ambo Tuo MM.
Kepala Bappeda Tanjab Barat, Firdaus Khatab dalam laporannya menyampaikan, peninjauan kembali Perda RT/RW adalah terkait dengan tata ruang kawasan perkebunan, pertanian, Perkotaan, Pariwisata, Tata ruang kawasan.
“Untuk itu kita juga berharap agar hasil dari rapat tersebut segera ditindaklanjuti,” kata Kepala Bappeda.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah OPD terkait, diantaranya Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman serta Konsultan.(*/hms)