JARIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sungai Penuh menuntut terdakwa kasus penipuan dengan pidana tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar melalui Video Conference (Vicon) Rabu, (13/04/2022).
Jaksa menyimpulkan, Urma Diawan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Dalam pertimbangan, Jaksa berpendapat bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Yudhi dan Yusrizal (Andok Uyun) mengalami kerugian dan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan.
“Tuntutan 3 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Winanto usai membacakan tuntutan dari kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Sementara hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. “Untuk barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang tetap terlampir di dalam berkas perkara,” tambah Winanto.
Terdakwa Urma Diawan mengikuti sidang jarak jauh dari Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh. Sedangkan JPU membacakan tuntutan dari kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Ketua majelis Pandji Patriosa, SH. MH berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Kasus tersebut berawal dari Yusrizal dengan Yudi memberi terdakwa Urma Diawan Uang senilai Rp 150 juta dengan dijanjikan UR menggantikan dengan proyek, namun setelah beberapa bulan, UR tidak dapat proyek. Namun, UR tidak mengembalikan Uang tersebut sejak akhir desember 2020, hingga korban Yudi dan Yusrizal melapor ke pihak Polres Kerinci.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan dari Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Hal yang berbeda pendapat dari salah satu anggota korban,yang enggan disebutkan namanya , UR ini awal dari awal pelaporan dari korban di polres kabarnya BAP di polres menyampai uang tersebut dana yang diambil dikasih sama kadis kesehatan dan adik bupati wilmen, dan dikasih ke kadis PUPR kerinci, hingga tiga pejabat kerinci sempat di panggil di Kejari sungai penuh untuk diminta untuk sebagai saksi untuk memberi keterangan atas tuduhan aliran dana tersebut, beberapa minggu yang sudah saat sidang zoom mitting, UR berubah dengan pengakuan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, untuk kepentingan pribadi untuk membayar utang pribadi UR dengan orang lain jelasnya UR saat zoom mitting.
Diketahui Urma Diawan merupakan Tim Sukses Adirozal saat pencalonan Bupati Kerinci periode 2014- 2019 dan 2019 – 2024. Dan kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi terkait kasus dugaan pungutan Fee proyek di lingkup Pemkab Kerinci. apakah UR dikorbankan oleh pihak lain? yang jelas hanya terdakwa Urma Diawan yang tahu jawabannya. (*JON)