SAPAJAMBE.COM, Kualatungkal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat mengeluarkan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam pemilihan umum tahun 2019.
Berpedoman Undang -undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, progam dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 dan PKPU nomor 20 tahun 2019, KPU Kabupaten Tanjab Barat mengeluarkan pengumuman nomor 331/HM.02-PU/03/1506/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam pemilihan umum tahun 2019 pada tanggal 12 Agustus 2018.
Ketua KPUD Tanjab Barat, Hairuddin menjelaskan syarat pemenuhan keterwakilan 30% perempuan dari masing-masing partai politik yang terdaftar sebagai calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat.
Pihaknya juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mengenal bakal calon anggota DPRD sebagaimana tersebut untuk dapat memberikan tanggapan atau masukan paling lama 10 hari terhitung sejak pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat tertanggal 12 Agustus s/d 21 Agustus 2018.
“Jadi silahkan masyarakat memberikan tanggapan dan masukan dengan menyertakan identitas diri,” ujar Hairuddin.
Partai politik juga melaksanakan pakta integritas dalam masa pencalonan anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat. (her)
INI DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN TANJAB BARAT PEMILU 2019
– DCS Dapil 1. DCS DAPIL 1
– DCS Dapil 2. DCS DAPIL 2
-DCS Dapil 3. DCS DAPIL 3
– DCS Dapil 4. DCS DAPIL 4
– DCS Dapil 5. DCS DAPIL 5
– Surat Pengumuman DCS pengumuman dcs