JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Sekolah Ramah Anak (SRA) SMP Negeri 2 Kuala Tungkal guna memenuhi menghargai hak-hak anak, perlindungan anak dari kekerasan, pemerintah mewujudkan sekolah ramah anak yang menjadi salah satu upaya dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak selama berada di sekolah.
Plt Kepala SMP Negeri 2 Kuala Tungkal Pauzan Najri, S. Pd mengatakan anggaran kegiatan berasal dari Dana Bos SMP Negeri 2 Kuala Tungkal Anggaran 2022. Juga berasal dari sumbangsih peran serta Orang Tua Siswa.
“Terima kasih banyak atas peran serta dan kekompakan Bapak Ibu, Komite, Wali Murid serta Para Guru dan Anak didik SMP Negeri 2 Kuala Tungkal dalam menyukseskan kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak ini,” ungkap Pauzan Najri saat sambutan, Rabu (30/2/22).
“Terima kasih juga kami ucapkan kepada Pak Bupati beserta Ibu dan Wakil Bupati serta jajaran Forkopimda yang telah bersedia hadir,” kata Pauzan.
Pauzan menyebutkan, setelah Deklarasi Sekolah Ramah Anak kedepan diharapkan pertama dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Kedua mewujudkan Sekolah yang aman, ramah, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan peserta didik.
Kemudian Pauzan juga menyampaikan hasil yang diharapkan ketiga, menghargai hak – hak Anak, menjadi Motivator, Fasilitator, sekaligus sahabat bagi peserta Didik. Keempat menciptakan Sekolah bebas dari kekerasan Fisik dan Non Fisik.
Kelima sambung Pauzan hasil lainnya dari Deklarasi SRA adalah Lingkungan tanpa Asap Rokok, Minuman keras dan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Nafza).
“Terhadap hal ini, diharapkan tidak ada lagi yang merokok dalam lingkungan Sekolah dan mudah – mudahan dapat menjadi perhatian kita bersama – sama dengan majelis Guru,” katanya.
Deklarasi ini pula hendaknya dapat menghasilkan bagaiman membangun suasana Sekolah sebagai komunitas pembelajar dan tempat pendidikan setelah keluarga.
“Juga hasil yang kita harapkan dari Deklarasi ini kedepan, dapat menciptakan Lingkungan Sekolah tanpa Pornografi dan Pornoaksi,” kata Pauzan Najri. (*Med)