POLEMIK BATUBARA : PAK GUBERNUR HARUS BERTINDAK TEGAS
Oleh : Yasir Hasbi ( Ketua Umum HMI Cabang Jambi)
Polemik angkutan batubara sampai hari ini masih menjadi permasalahan yang harus dituntaskan oleh pemerintah Provinsi Jambi. Sebagaimana pada Senin (08/11/2021) merupakan awal terjadinya demonstrasi yang di inisiasi oleh HMI cabang Jambi yang mengecam angkutan truk Batubara karena sudah menelan banyak korban dalam Lakalantas disekitaran jalur lintas Jambi-Muaro Bulian.
Kemudian demonstrasi berikutnya kembali terjadi pada Jumat (12/11/2021) tepat 4 hari setelah demonstrasi pertama, dalam demo kedua ini tidak hanya HMI cabang Jambi yang turun aksi kejalan, tetapi juga disertai oleh Aliasi Mahasiswa Jambi untuk kembali mendesak Pemerintah Provinsi Jambi menertibkan dan mencari solusi yang konkrit untuk permasalahan angkutan truk batubara. Kemudian, akhir-akhir ini terjadi demonstrasi dari para supir truk angkutan batubara pada Senin (13/12/2021), mereka menuntut agar Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : 1448/SE./DISHUB-3/XII/2021 tentang Penggunaan Jalan Publik untuk Batubara, TBS, Cangkang, CPO, dan Pinang antar Kabupaten/Kota dicabut. Para supir batubara dalam aksi tersebut mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut sangat tidak menguntungkan perekonomian mereka sehingga Surat Edaran itu harus dicabut segera.
Sudah jelas bahwa permasalahan ini merupakan tanggung jawab pemerintah Provinsi Jambi untuk dapat menyelesaikannya secepat mungkin dan mendapatkan solusi yang menguntungkan untuk semua kalangan. Namun, hari ini belum juga terlaksana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Perda Provinsi Jambi menyatakan “Setiap pengangkutan batubara dalam wilayah Provinsi Jambi wajib diangkut melalui jalan khusus”. Maka dengan landasan ini sudah jelas bahwa pengangkutan Batubara haruslah melalui Jalan Khusus yang menjadi tanggung jawab PT batubara yang berada diregional Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi.
Kemudian terkait mengenai tuntutan para supir truk angkutan Batubara dan demonstrasinya mengenai tonase yang kecil sesuai Surat Edaran Gubernur 8 Ton, ini menurut penulis bukanlah sesuatu yang harus diselesaikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi Jambi, melainkan juga menjadi kewajiban dari PT Batubara juga. Sehingga menjelang terwujudnya Jalur Khusus angkutan Batubara ini, perekonomian sopir angkutan Batubara tidak menurun.
Jika PT pemilik Izin Usaha Pertambangan tidak mau memperhatikan permasalahan sopir Batubara ini, maka kita tentu membutuhkan solusi lain yang lebih tegas yang bisa diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, karena mengingat kembali bahwa sudah banyak korban jiwa yang berjatuhan akibat proses pengangukutan Batubara melalui jalur darat di Jambi, dalam artiannya tentu ini merugikan masyarakat akibat adanya pertambangan Batubara di Provinsi Jambi dan belum lagi keluhan sopir angkutan Batubara yang tidak diakomodir oleh PT yang bersangkutan.
Maka perlu kiranya diusulkan satu solusi yang tegas untuk menyelesaikan ini semua apabila hari ini sudah merugikan masyarakat, yaitu sesuai dengan Undang-Undang no 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 151 ayat 1 dinyatakan bahwa Menteri berhak memberikan sanksi Administrasi kepada pemegang IUP apabila telah merugikan masyarakat, dan sanksi Administrasi tersebut bisa berupa pencabutan IUP. Maka Pemerintah Daerah Provinsi Jambi merekomendasikan kepada Menteri untuk memberi sanksi tegas kepada PT pemilik IUP di Provinsi Jambi.
Dalam artian, Pemerintah Provinsi Jambi harus bertindak tegas apabila sudah menyangkut keselamatan masyarakat Jambi. Tak ada kepentingan yang patut diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Jambi kecuali kepentingan rakyat Jambi itu sendiri.