JARIJAMBI.COM – TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag menghadiri rapat paripurna Pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian nota pengantar 2 ( dua ) Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan 2 ( dua ) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa ( 16/11/2021).
Rapat yang diselenggarakan di ruang Rapat Paripurna DPRD ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Abdullah SE didampingi Wakil Ketua Ahmad Jahfar SH, serta dihadiri oleh 22 Anggota Dewan, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Para Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah serta tamu dan undangan lainnya.
Melalui Sekertaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi M. Si, Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kabupaten Tanjab Barat adalah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat nomor 7 tahun 2005 tentang pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2005 tentang pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga,Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat nomor 5 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Tanjab Barat, kedua Tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada perusahan umum Daerah air minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat.
“Kami harapkan agar Raperda ini Dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama dalam upaya mewujudkan asas musyawarah dan mufakat, atas nama Pemerintah Daerah saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan Daerah ini” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhammad Zaki ST menyampaikan penjelasan 2 ( dua ) Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) inisiatif DPRD oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pesantren dan Sekolah Agama, serta tentang Pemakaman Umum Terpadu.
Kegiatan Dilanjutkan dengan penandatanganan pada Rapat Paripurna Penetapan program pembentukan peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Tanjab Barat Tahun Anggaran 2022.(*med)