JARIJAMBI.COM – JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris bertindak langsung selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 di Halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Jum’at (24/9/21).
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A.Djalil dalam upaya pengelolaan ruang dan pertanahan yang berstandar dunia dimana Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pengintegrasian aspek penggunaan tanah kedalam penataan ruang sehingga mampu mengimplementasikan prinsip right, restriction and responsibility kedalam sertifikat,”Dengan 3R secara jelas dalam sertifikat harapannya pemegang semakin memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang suatu hak atas tanah,” ujar Gubernur Jambi.
Mengusung tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional” dibarengi upaya memberikan jaminan dan perlindungan hukum hak atas tanah dan tidak ada lagi masyarakat yang akan berani melakukan penyerobotan tanah atau melakukan suatu tindakan kejahatan pertanahan.
Kejahatan Pertanahan atau Mafia Tanah semakin meresahkan masyarakat, oleh karena ini Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk bersama-sama mengurangi dan memberantas Mafia Tanah.
“Bagi pegawai Kementerian ATR/BPN baik ASN ataupun PPNPN jangan sekali-kali menjadi bagian dari Mafia Tanah dan Saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat,” tegas Menteri ATR.
Tidak hanya itu Kementerian ATR/BPN juga terus berbenah diri dan melakukan penguatan sebagai upaya pencegahan munculnya kasus baru pada masa yang akan datang. Saat Rancangan Peraturan Presiden tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah sudah pada tahap akhir, harapannya pada akhir tahun 2021 lembaga Bank Tanah sudah beroperasi pada tahap awal.
Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis) akan hadir dalam rangka penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat karena sebagian akan digunakan untuk Reforma Agraria. Bank Tanah akan menjadi ‘saudara kembar’ Kementerian ATR/BPN sebagai instrumen untuk pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN menjadi lebih efektif.
Kedepannya Bank Tanah akan mengelola tanah yang selama ini tidak dikelola dengan baik, seperti tanah terlantar, tanah yang sudah ditinggalkan lama oleh pemiliknya dan tidak diketahui dimana pemiliknya, dan tanah yang bermasalah dengan aset/PTPN juga akan diselesaikan dengan Bank Tanah.
Gubernur Jambi Al Haris mendapat ajakan Menteri ATR untuk bersama-sama Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait mendorong untuk dapat diberikan akses reform kepada penerima sertifikat redistribusi tanah agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional dengan mengajak Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyukseskan program dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB guna pencapaian target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat tercapai.
Ada beberapa dukungan selain sertifikat tanah juga terdapat kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan dimana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah dorong dan percepat penerbitannya.
Terkait tata ruang,Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc Information System Tata Ruang (GISTARU) di antaranya RTR-Online,RDTR Interaktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online, dan Protaru.
Sejalan dengan semangat percepatan pemulihan ekonomi nasional diluncurkan Sistem Pendaftaran Online Aplikasi Loketku dan Aplikasi Permohonan Informasi Online maka masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya sebelum datang ke kantor pertanahan.
(*Med)