Antara Luka dan Harapan Baru
Wajah representasi rakyat hasil Pemilu 2019 beberapa waktu yang lalu sudah menghasilkan sejumlah anggota DPRD baru dari berbagai latar belakang partai politik. Dikatakan anggota DPRD baru, bisa karena benar-benar baru terpilih dan dilantik.Atau karena baru dilantik lagi, padahal memang sebelumnya sudah menjadi anggota dewan ( Red. Anggota dewan incumbent).
Bagi anggota dewan, baik yang baru terpilih dan dilantik, atau yang sebelumnya pernah menjadi anggota dan masih anggota dewan lagi, kita yakin dan percaya seratus persen kalau mereka sudah hapal di luar kepala mengenai fungsi-fungsi kedewanan. Kalau tidak hapal atau tidak tahu juga tentang fungsi kedewanan sungguh keterlaluan.
Namun demikian, tidak ada salahnya juga sekadar untuk menyegarkan ingatan agar dipahami kalau DPRD itu merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.Sebagai representasi rakyat dan mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Keberadaan DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum adalah amanat konstitusi. Sebagai suatu amanat maka anggota DPRD dituntut untuk menjalankan amanat ini dengan sebaik-baiknya. Menjaga kehormatan lembaga dan menjaga kehormatan diri sendiri.
Sejauh ini pengalaman menunjukan adanya kritik dan kekecewaan dari sebagian masyarakat terhadap prilaku anggota dewan yang tidak mengemban amanat dengan selurus-lurusnya secara moral atau etika politik.
Adanya perselingkuhan politik antara legislatif dan eksekutif sehingga melahirkan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, masih adanya prilaku korup, sering menghambur-hamburkan uang untuk perjalanan dinas dengan alasan studi banding, sering bolos meninggalkan persidangan adalah masalah-masalah yang selama ini menjadi sorotan masyarakat terhadap prilaku dewan.
Fungsi pengawasan yang diberikan kepada DPRD seharusnya mampu mendorong DPRD untuk melakukan kontrol yang efektif terhadap jalannya pemerintahan. Fungsi pengawasan jangan dijadikan alat tawar untuk mengkondisikan eksekutif melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap aturan-aturan yang berlaku. Melakukan “pemerasan” dalam pembuatan anggaran agar eksekutif mau memanjakan anggota DPRD dibanding memperjuangkan politik anggaran yang berpihak kepada rakyat.
Dalam konteks fungsi legislasi, kemampuan untuk membuat Peraturan Daerah (PERDA), DPRD dituntut untuk aspiratif, responsif, dan antispatif . Dalam arti perda- perda yang dibuat telah mengakomodasi tuntutan, kebutuhan dan harapan rakyat serta kepentingan yang jauh ke depan.
Hal itu tidak mungkin terwujud apabila mekanisme penyusunan Peraturan Daerah bersifat ekslusif dan tertutup. Penting untuk melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti perguruan tinggi, LSM, ulama dan berbagai elemen masyarakat lainnya yang relevan atau melibatkan partisipasi publik secara luas.
Untuk itu mekanisme penyusunan Perda yang dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD harus dibuat sedemikian rupa agar mampu menampung aspirasi rakyat secara optimal.
Dalam hal fungsi anggaran, selain penyusunan anggaran yang efektif dan efisien yang penting diperhatikan adalah kesesuaian yang logis antara kemampuan keuangan daerah dengan capaian pelayanan terhadap masyarakat. Kinerja terhadap pelayanan masyarakat sering menjadi titik lemah yang kurang mendapat perhatian dalam penyusunan APBD.
Jabatan sebagai anggota DPRD memang menggoda. Terkadang banyak memberi peluang untuk melakukan KKN dan komersialisasi jabatan. Hanya mereka yang memiliki kejujuran dan integritas yang tinggi yang bisa selamat dari berbagai macam godaan. Pengalaman pahit uang ketok Palu yang terjadi di DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu, yang menyebabkan banyak anggota dewan ditahan dan diperiksa KPK, hendaklah dijadikan pelajaran yang sangat berharga dalam mengemban amanat atau melaksanakan tugas. Dampaknya selain tercela di tengah masyarakat juga berimplikasi pada kehidupan keluarga secara psikologis. Jangan sia-siakan jabatan yang didapatkan. Karena setiap jabatan akan dimintai pertanggung jawaban. Jika tidak di dunia, di akhirat pasti akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT.
Namun demikian, kita masih percaya masih banyak anggota dewan yang memiliki nurani, bekerja dengan tulus ikhlas, tidak semata-mata mencari keuntungan pribadi atau golongan. Tapi benar-benar memikirkan rakyat. Memperjuangkan harapan-harapan masyarakat. Menjadi mata air keteladanan dalam kehidupan.
Publik menaruh harapan besar, bahwa sebagai orang yang dipilih dan terpilih untuk mengemban amanat menjalankan tugas-tugas konstitusional yang diderivasikan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, DPRD menjadi tumpuan banyak orang untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,dan mampu memberikan solusi atas persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat.
Kini saatnya menaruh harapan baru untuk anggota DPRD baru menciptakan gagasan atau kebijakan inovatif melalui pembentukan peraturan daerah yang secara riil mampu menggerakkan perubahan dan perbaikan di daerah….Semoga..!!!
Oleh : Lukmanurohim. S. Sos