Jarijambi.com-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja pembahasan program legislasi nasional(Prolegnas) 2022.
Rapat kali ini juga membahas terkait penarikan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly mewakili pemerintah menyampaikan bahwa pemerintah sepakat RUU Pemilu dicabut dari Prolegnas 2021.
Menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, “pemerintah sepakat RUU Pemilu dicabut dari prolegnas 2021” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (9/3/2021).
Saat ini, tiap fraksi tengah menyampaikan pendapat fraksi terhadap RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2021.
Yasonna menyatakan, seluruh RUU lain yang telah dibahas sepakat untuk masuk Prolegnas kecuali RUU Pemilu. “Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna, kecuali yang satu ini,” katanya.
Adapun rapat siang ini selain membahas Pengambilan Keputusan Atas Penyempurnaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, juga diagendakan pengambilan keputusan Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 yang telah diputuskan pada raker tanggal 14 Januari 2021.(*)