JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Walikota Sungai Penuh, Drs Ahmadi Zubir, MM menghadiri sekaligus mendampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Bambang Gunawan, SH., MH dalam rangka Peresmian Pencanangan Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Desa Karya Bakti Kecamatan Pondok Tinggi, Kamis (19/5).
Rumah Restorative justice/Rumah Keadilan, merupakan tempat pelaksanaan mediasi, Musyawarah, Mufakat dan Perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat.
Wako Ahmadi sangat mengapresiasi serta menyambut baik terobosan yang dilakukan Kejagung RI dalam membuat suatu program Rumah Restorative Justice (RJ)/Rumah Keadilan yang dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
“Semoga keberadaan Rumah Restorative Justice dapat memberi manfaat bagi masyarakat dalam mewujudkan keadilan “, ungkap Wako Ahmadi.
Selain itu, Wako Ahmadi berharap Rumah Restorative Justice tidak hanya berada di wilayah Kecamatan Pondok Tinggi, namun akan kita tempatkan di setiap Kecamatan-Kecamatan dalam Kota Sungai Penuh sehinga keadilan benar – benar dapat dirasakan bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakajati Jambi Bambang Gunawan mengatakan, tujuan utama diresmikannya Rumah Restorative Justice adalah menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan, khususnya melalui upaya-upaya kesepakatan damai antara para pihak yang bertikai.
“Peran dari Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Tokoh Masyarakat sangat diharapkan serta ikut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat”, pintanya.
Turut di hadir menyertai, Ketua DPRD Fajran, unsur Forkopimda, Asisten tindak Pidana Umum, Kabag Tu Kejati Jambi, Camat dan Kades serta Para tokoh masyarakat Kecamatan Pondok Tinggi. (JON)