Jambi, JariJambi.com – Peraturan daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi menjadi gaduh lantara dianggap merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Sebaliknya, Perda RTRW Provinsi Jambi itu dinilai lebih menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza menegaskan jika Perda RTRW tidak mempengatuhi batas wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.
Pria yang akrab disapa Icol itu menerangkan, RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi.
Kemudian rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, serta penetapan kawasan strategis provinsi.
“Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi,” kata Icol, Rabu 10 Mei 2023.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui, terkait Perda RTRW tersebut, yakni Perda RTRW tidak mengatur batas daerah atau tapal batas, tetapi mengatur tentang tata ruang wilayah dalam Provinsi Jambi.
“Penetapan batas daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan kewenangan Pemprov Jambi,” kata Icol, yang berasal dari daerah pemilihan Tanjabbar-Tanjabtim.
Kemudian, permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur sampai saat ini masih menunggu keputusan dan penetapan dari Kemendagri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021.
Apabila telah terbit keputusan Kemendagri tentang penetapan batas daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, maka Perda RTRW harus mengacu kepada keputusan Kemendagri tersebut mengenai Batas-batas wilayah.