• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Rabu, Oktober 28, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Tanjung Jabung Barat

Waka DPRD Sebut Perda RTRW Tak Mengatur Batas, Tapi di Peta SHP Tanjabtim Caplok Tanjabbar

Mei 12, 2023
in Tanjung Jabung Barat
0
Waka DPRD Sebut Perda RTRW Tak Mengatur Batas, Tapi di Peta SHP Tanjabtim Caplok Tanjabbar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Pengesahan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (perda RTRW) Provinsi Jambi menuai polemik pada tapal batas Kabupaten Tajungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur pasalnya peta yang digunakan telah merugikan Tanjabbar.

Dipeta yang digunakan dalam perda RTRW tersebut merupakan peta Shapefile (SHP). SHP adalah format data vektor yang digunakan untuk menyimpan lokasi, bentuk, dan atribut dari fitur geografis.

Dlama peta SHP tampak jelas jika wilayah Tanjabbar dicaplok Tanjabtim lebih kurang berkisar 17 ribu hektare (Ha) dimana wilayah itu berada di Kecamatan Betara.

Waka DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar mengatakan dalam perda RTRW tersebut terdapat poin penting dan sangat kusial merugikan Tanjabbar. Poin penting itu penggunaan peta SHP yang menjadi bagian dari lampiran atas perda RTRW. Peta SHP tidak terpisah dengan Perda RTRW yang sudah disahkan DPRD Provinsi Jambi.

“Dibatang tubuh perda memang tidak ada mengatur tapal batas. Akan tetapi di peta SHP yang jadi lampiran perda RTRW dan itu tidak terpisah dari perda itu sendiri,” papar Waka DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, Jumat 12 Mei 2023.

Waka DPRD Tanjabbar Jahfar menyebutkan di file SHP itu terdapat peta indikatif yang diajukan ke Kemendagri bersama dengan Perda RTRW tersebut. Dimana peta SHP tersebut sangat merugikan Tanjabbar dan memguntungkan Tanjabtim sebab sebagian wilayah dicaplok Tanjabtim.

“Kenapa peta indikatif yang dipakai. Kan ada peta definiti kita ada itu peta definitif yakni peta 2012. Pemprov tidak mau menggunakan peta itu. Kalau pakai indikatif ada sekitar 17 ribu hektare di caplok,” jelasnya tegas.

Waka DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar menyebutkan yang menjadi kehawatiran Tanjabbar jika disahkan Perda RTRW yang menggunakan peta SHP oleh Kemendargi dan akan menjadi pedoman atau landasan hukum Kemendagri dalam menentukan batas wilayah Tanjjabbar dan Tanjabtim

“Itu yang membuat kota khawatir dan perlu semua pihak pahami,” katanya singkat.

Waka DPRD Tanjabbar ini menyebutkan jika Perda RTRW yang menggunakan peta SHP itu berlaku makan tapal batas bergeser 17 hekatre. Dengan bergesernya itu maka sangat sangat merugikan daerah kita.

“Bentuk kezaliman dan kesewenangan wenangan Pemprov Jambi kepada masyarakat Tanjabbar,” ujarnya.

Waka DPRD Tanjabbar mengatakan Perda RTRW yang menggunakan peta Indikatif SHP tersebut yang dimana terdapat 44 sumur migas (minyak dan gas) yang sejauh ini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjabbar jika disahkan akan kehilangan 42 sumur migas dan menjadi milik Tanjabtim.

“Dasar apa sebenarnya yang digunakan dalam penggunaan peta indikatif di perda RTRW. Kan ada peta definitif 2012 dan sudah disepakati menggunakan anggaran yang jumlah tidak sedikit,” ungkapnya.

Jahfar menegaskan jika pemprov tetap pada peta indikatif dan tidak meresvinya dengan peta definitif maka Tanjabbar juga akan menggunaka peta indikatif pada di Perda RTRW Tanjabbar nantinya yang akan dibahas.

“Jika setiap daerah bisa buat peta indikatif maka DPRD Tanjabbar akan buat peta indikatif juga di Perda RTRW yang akan kita bahas di DPRD Tanjab Barat” Tutupnya. (*Med)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Sat Resnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Desa Muara Imat

Next Post

Dramatis, Gol Injury Time Taufany Bawa Timnas U – 22 ke Final SEA Games 2023

Related Posts

Bupati UAS Salurkan Bantuan Musibah dan Sosial di Betara, Bram Itam, hingga Tungkal Ilir
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Salurkan Bantuan Musibah dan Sosial di Betara, Bram Itam, hingga Tungkal Ilir

Oktober 26, 2026
Jumat Berbagi, Bupati Anwar Sadat Sarapan dan Berdialog Langsung Bersama Masyarakat
Tanjung Jabung Barat

Jumat Berbagi, Bupati Anwar Sadat Sarapan dan Berdialog Langsung Bersama Masyarakat

Oktober 23, 2026
Kebakaran Kembali Landa Tungkal Ilir Usai Shalat Jumat, Bupati Tanjab Barat Turun Langsung ke Lokasi
Tanjung Jabung Barat

Kebakaran Kembali Landa Tungkal Ilir Usai Shalat Jumat, Bupati Tanjab Barat Turun Langsung ke Lokasi

Oktober 23, 2026
Polisi Bergerak Cepat Tangani Kebakaran 8 Rumah di Sungai Nibung
Tanjung Jabung Barat

Polisi Bergerak Cepat Tangani Kebakaran 8 Rumah di Sungai Nibung

Oktober 23, 2026
Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Kuasai Teknologi dan Kreativitas Digital
Tanjung Jabung Barat

Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Kuasai Teknologi dan Kreativitas Digital

Oktober 21, 2026
Tegaskan Penurunan Stunting Berbasis Data, Wabup Katamso Minta Intervensi Diprioritaskan pada 1000 HPK
Tanjung Jabung Barat

Tegaskan Penurunan Stunting Berbasis Data, Wabup Katamso Minta Intervensi Diprioritaskan pada 1000 HPK

Oktober 21, 2026
Next Post
Dramatis, Gol Injury Time Taufany Bawa Timnas U – 22 ke Final SEA Games 2023

Dramatis, Gol Injury Time Taufany Bawa Timnas U - 22 ke Final SEA Games 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jendela Informasi Jambi

Berita Populer

  • Wo Haris Jangan Asal Ngango!

    Wo Haris Jangan Asal Ngango!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Follow Us

Recent News

Bupati UAS Salurkan Bantuan Musibah dan Sosial di Betara, Bram Itam, hingga Tungkal Ilir

Bupati UAS Salurkan Bantuan Musibah dan Sosial di Betara, Bram Itam, hingga Tungkal Ilir

Oktober 26, 2026
Ketika Layanan Tak Kunjung Diberikan: Cermin Retak Responsivitas Birokrasi di Jambi

Ketika Layanan Tak Kunjung Diberikan: Cermin Retak Responsivitas Birokrasi di Jambi

Oktober 26, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.