JARIJAMBI.COM, JAMBI — Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi provinsi Jambi menggeruduk kantor DPRD jambi,Telanai pura,Kota Jambi, Jumat (23/08/2024).
Masa yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa berkumpul di UNJA Telanai pada jam 08.00 Wib dan mulai bergerak ke simpang Bank Indonesia lalu ke gedung DPRD Provinsi Jambi pada pukul 09.30 Wib
Aksi ini dilakukan atas kepedulian masyarakat serta mahasiswa dalam mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi(MK) dan sebagai aksi protes menolak rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang dilakukan Baleg DPR RI.
“Hari ini kami aliansi mahasiswa Jambi dengan tegas menolak untuk di adakannya pembahasan rencana pengesahan revisi UU oleh Baleg DPR RI yang mana ini sangat mengangkangi konstitusi negara ini dan kami bersepakat akan terus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tuntas,” kata afif, Ketua BEM Fakultas Hukum
Unja.
Unjuk rasa yang dilakukan ini berlangsung tertib dan aman hingga menjelang siang hari terjadilah aksi dorong-dorongan antara mahasiswa dan polisi yang mencoba menghadang mahasiswa untuk menemui DPRD Provinsi Jambi.
Tak hanya saling dorong para mahasiswa pun mendapat tindakan represif dari kepolisian seperti menendang,memukul hingga melemparkan benda ke masa aksi demonstran tersebut.
Perilaku tidak enak inilah yang akhirnya membuat mahasiswa kecewa terhadap kepolisian yang mana tugasnya mengayomi dan melindungi tapi malah seperti musuh mahasiswa dan masyarakat.
Afif juga menyebutkan meski sudah ada klaim pembatalan oleh DPR RI untuk lanjutan paripurna pengesahan UU pilkada ini DPR Provinsi Jambi harus berkomitmen juga akan tetap mengawal keputusan mahkamah konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 dan nomor 60/PUU-XXII/2024 bersama mahasiswa dan masyarakat
Tapi Sangat di sayangkan ketika massa aksi berada di depan gedung DPRD provinsi Jambi tidak satupun anggota DPRD Jambi yang datang menemui massa aksi.
Hingga pada pukul 14.00 Wib masa aksi membubarkan diri dengan tertib dan menyebutkan apabila tidak di tindak lanjuti maka akan membawa massa aksi yang lebih besar jilid 2 nantinya. (*)