JARIJAMBI.COM, JAMBI – Dalam rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 220/KKP.01.00/K1/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 29 (Dua Puluh Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 133/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028 membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan Calon :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Jambi dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS.
b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi dengan melampirkan:
1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disahkan/dilegalisir dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
3. Pasfoto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
11. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang;
12. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jambi;
13. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
14. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
15. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
16. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
Catatan :
1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman jambi.bawaslu.go.id;
3. File dokumen pendaftaran dikirim melalui email : timselbawaslujambi@gmail.com, dan dokumen fisik yang dimaksud dapat dikirim melalui pos kilat khusus, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Jl. Slamet Riyadi Nomor 7, Kota Jambi;
4. Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi;
5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 April s/d 3 Mei 2023 pada hari dan jam kerja dimulai dari pukul 08.00 WIB dan 17.00 WIB; dan
6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (*Med)