Batanghari, JJ- Tim gabungan TNI/Polri bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari tutup dan segel 225 sumur minyak ilegal di kawasan Desa Pompa Air dan Bungku, Kabupaten Batanghari, Jamb. Penutupan tambang sumur minyak ilegal itu dilakukan petugas dalam rangka memberantas tambang minyak ilegal di kawasan tersebut.
Ratusan tambang sumur minyak ilegal itu ditutup petugas dengan cara dirusak. Berbagai macam alat tambang minyak juga diamankan sebagai alat bukti petugas.
“Ini sebagai langkah upaya kami dalam memberantas persoalan illegal drilling yang ada di kawasan ini. Ada 225 sumur yang kami tutup dari 1.393 sumur yang ada. Penutupan dan penyegelan itu kami lakukan sejak kemarin, dan saat ini ada tambahan lagi yang sudah kami tutup. Nantinya sumur-sumur minyak ilegal di sini akan kami tutup dan segel semua,” kata Kapolres Batanghari Jambi AKBP Dwi Mulyanto kepada wartawan di lokasi illegal drilling, Selasa (3/12/2019).
“Jadi ini merupakan operasi gabungan dari tim terpadu yang sudah dibentuk. Awalnya sejak 26 November hingga 1 Desember kami sifatnya imbauan. Dan kemarin hingga beberapa hari ke depan operasi yang kami lakukan ini adalah penindakan hukum. Jika nantinya dalam beberapa hari ke depan itu masih ditemukan para penambang sumur minyak ilegal, akan kami proses hukum,” tambahnya.
Selain menutup dan menyegel ratusan sumur minyak ilegal di kawasan itu, polisi juga telah mengantongi 12 nama pemodal yang terlibat dalam aktivitas sumur minyak ilegal di sana. Nantinya, 12 nama pemodal yang identitasnya telah dikantongi itu akan dipanggil untuk diperiksa.
“Dari 12 nama pemodal yang sudah kami kantongi nama-namanya, nantinya para pemodal itu akan dipanggil dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi,” terang Dwi.
Aktivitas tambang minyak ilegal di kawasan Kabupaten Batanghari, Jambi, ini terbilang kian luas. Selain dari lahan pribadi yang dijadikan tempat tambang minyak secara ilegal, para pelakunya menyasar ke kawasan hutan di Kabupaten Batanghari, Jambi. Ekosistem tumbuhan di hutan itu rusak akibat terpapar illegal drilling.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Batanghari Jambi, selama September 2019, luas lahan hutan yang rusak akibat tambang minyak ilegal mencapai 225 hektare. Kerusakan itu terjadi akibat tercemar limbah-limbah berbahaya tumpahan minyak.
“Hutan lindung itu namanya Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Taha Saifudin (STS). Luasnya ini mencapai 15.830 hektare, kini 225 hektare kawasan hutan itu sudah rusak dan terkontaminasi akibat tambang minyak ilegal yang sudah masuk ke kawasan hutan lindung itu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batanghari Jambi Parlaungan.(*/isn)