• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Jumat, Mei 22, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Alam Divonis Bebas

September 4, 2020
in Berita, Daerah, Hukum, Kerinci, Kerinci - Sungai Penuh
0
Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Alam Divonis Bebas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com, KERINCI–Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu sebesar Rp. 5 milyar tahun anggaran 2017 kabupaten Kerinci di vonis bebas.

Sesuai Undang-undang penuntut umum dalam beberapa hari kedepan diberi hak untuk mengajukan upaya Hukum kasasi dalam perkara yang melibatkan Saiful Efrijal (Anggota DPRD Kerinci), Wardodi Aria Putra (pelaksana proyek), dan Asril (Kabid Bencal BPBD Kerinci).

Hal tersebut dibenarkan oleh Yandri Roni salah satu majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (03/09).

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Yandri Roni mengatakan bahwa, masing-masing pihak, terutama penuntut umum diberi waktu oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum maupun pikir-pikir selama 7 hari untuk perkara pidana, dan 14 hari untuk perkara perdata, itu artinya sidang putusan yang baru saja digelar itu belum final.

“Iya, dalam suatu perkara pidana, jika penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa, 7 hari kedepan berhak mengajukan upaya hukum kasasi, artinya putusan tingkat pertama belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” jelas Yandri Roni.

Selain itu, sambung Roni, putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan penuntut umum dipersidangan belum menyatakan sikap menerima ataupun mengajukan upaya hukum kasasi terhadap perkara tersebut.

“Bahwa dalam dakwaan penuntut umum, penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaan yang diajukan ke persidangan, Kalau mengenai putusan lengkap nya nanti dapat dilihat kalau sudah di input ke sipp ya, putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum dikarenakan penuntut tadi dipersidangan belum menyatakan sikap menerima ataupun mengajukan upaya hukum kasasi terhadap perkara tersebut, artinya masih pikir-pikir terlebih dahulu,” beber Yandri Roni.

Ditempat terpisah, kepala Kejari Sungai Penuh Romi Arizyanto, S.H., M.H. Menegaskan akan segera melakukan langkah hukum terkait vonis bebas terhadap ketiga terdakwa tersebut.

“Kita akan segera mengajukan kasasi ke mahkamah Agung terhadap putusan bebas ini, sambil menunggu surat putusan dari hakim Tipikor jambi,” beber Romi.

Untuk diketahui, pada sidang pembacaan putusan, Hakim ketua menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut, selanjutnya hakim ketua menawarkan kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan tersebut, menyatakan menerima dan mengajukan grasi, menyatakan naik banding atau menyatakan pikir-pikir.

Dalam hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya kepada penasehat hukumnya, hal yang sama juga di tawarkan kepada penuntut umum, jika terdakwa/penasehat hukum menyatakan sikap menerima, maka hakim ketua meminta terdakwa agar segera menanda tangani berita cara pernyataan menerima putusan yang telah disiapkan oleh panitra pengganti.

Jika terdakwa maupun penuntut umum menyatakan banding, maka terdakwa segera diminta untuk menanda tangani akta permohonan banding, jika terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu, maka hakim ketua menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberika selama tujuh hari,apabila setelah tujuh hari terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa dianggap menerima putusan. Hal sama juga dilakukan terhadap penuntut umum. (Rgk/jr1)

Tags: HukumKasus koprupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sekda Alpian, Hadiri Apel Gelar Pasukan Mantap Praja

Next Post

Jambore PKK, Aneka Atraksi Menarik & Mendidik Ditampilkan

Related Posts

Ketika Semangat Hidup Mati Perlahan
Opini

Ketika Semangat Hidup Mati Perlahan

Mei 21, 2026
Wagub Sani Lepas 442 JCH Kloter BTH 22 Provinsi Jambi, Doakan Keselamatan dan Keberkahan Bagi Keluarga dan Daerah
Provinsi jambi

Wagub Sani Lepas 442 JCH Kloter BTH 22 Provinsi Jambi, Doakan Keselamatan dan Keberkahan Bagi Keluarga dan Daerah

Mei 17, 2026
Wabup Katamso Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Ekonomi Desa
Tanjung Jabung Barat

Wabup Katamso Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Ekonomi Desa

Mei 16, 2026
Kerakusan Manusia atau Peringatan Tuhan: Banjir Jambi, Krisis Demokrasi, dan Hilangnya Kesadaran Spiritual
Opini

Kerakusan Manusia atau Peringatan Tuhan: Banjir Jambi, Krisis Demokrasi, dan Hilangnya Kesadaran Spiritual

Mei 14, 2026
Bupati Anwar Sadat Lepas 376 Calon Jemaah Haji Tanjab Barat 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Tuan Guru
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Lepas 376 Calon Jemaah Haji Tanjab Barat 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Tuan Guru

Mei 14, 2026
Kukuhkan Bunda Literasi 2026–2030, Bupati Anwar Sadat Perkuat Gerakan Literasi Daerah
Tanjung Jabung Barat

Kukuhkan Bunda Literasi 2026–2030, Bupati Anwar Sadat Perkuat Gerakan Literasi Daerah

Mei 13, 2026
Next Post
Jambore PKK, Aneka Atraksi Menarik & Mendidik Ditampilkan

Jambore PKK, Aneka Atraksi Menarik & Mendidik Ditampilkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Mantapkan Mesin Partai, DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musyawarah Anak Cabang 

    Mantapkan Mesin Partai, DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musyawarah Anak Cabang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah dan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadestone Energy Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Teluk Nilau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Dosen FH Unbari: Penunjukan Pj Rektor dari Yayasan yang Berkonflik Bukan Solusi

Dosen FH Unbari: Penunjukan Pj Rektor dari Yayasan yang Berkonflik Bukan Solusi

Mei 21, 2026
Ketika Semangat Hidup Mati Perlahan

Ketika Semangat Hidup Mati Perlahan

Mei 21, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.