• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Rabu, November 26, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Alam Divonis Bebas

September 4, 2020
in Berita, Daerah, Hukum, Kerinci, Kerinci - Sungai Penuh
0
Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Alam Divonis Bebas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com, KERINCI–Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu sebesar Rp. 5 milyar tahun anggaran 2017 kabupaten Kerinci di vonis bebas.

Sesuai Undang-undang penuntut umum dalam beberapa hari kedepan diberi hak untuk mengajukan upaya Hukum kasasi dalam perkara yang melibatkan Saiful Efrijal (Anggota DPRD Kerinci), Wardodi Aria Putra (pelaksana proyek), dan Asril (Kabid Bencal BPBD Kerinci).

Hal tersebut dibenarkan oleh Yandri Roni salah satu majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (03/09).

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Yandri Roni mengatakan bahwa, masing-masing pihak, terutama penuntut umum diberi waktu oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum maupun pikir-pikir selama 7 hari untuk perkara pidana, dan 14 hari untuk perkara perdata, itu artinya sidang putusan yang baru saja digelar itu belum final.

“Iya, dalam suatu perkara pidana, jika penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa, 7 hari kedepan berhak mengajukan upaya hukum kasasi, artinya putusan tingkat pertama belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” jelas Yandri Roni.

Selain itu, sambung Roni, putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan penuntut umum dipersidangan belum menyatakan sikap menerima ataupun mengajukan upaya hukum kasasi terhadap perkara tersebut.

“Bahwa dalam dakwaan penuntut umum, penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaan yang diajukan ke persidangan, Kalau mengenai putusan lengkap nya nanti dapat dilihat kalau sudah di input ke sipp ya, putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum dikarenakan penuntut tadi dipersidangan belum menyatakan sikap menerima ataupun mengajukan upaya hukum kasasi terhadap perkara tersebut, artinya masih pikir-pikir terlebih dahulu,” beber Yandri Roni.

Ditempat terpisah, kepala Kejari Sungai Penuh Romi Arizyanto, S.H., M.H. Menegaskan akan segera melakukan langkah hukum terkait vonis bebas terhadap ketiga terdakwa tersebut.

“Kita akan segera mengajukan kasasi ke mahkamah Agung terhadap putusan bebas ini, sambil menunggu surat putusan dari hakim Tipikor jambi,” beber Romi.

Untuk diketahui, pada sidang pembacaan putusan, Hakim ketua menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut, selanjutnya hakim ketua menawarkan kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan tersebut, menyatakan menerima dan mengajukan grasi, menyatakan naik banding atau menyatakan pikir-pikir.

Dalam hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya kepada penasehat hukumnya, hal yang sama juga di tawarkan kepada penuntut umum, jika terdakwa/penasehat hukum menyatakan sikap menerima, maka hakim ketua meminta terdakwa agar segera menanda tangani berita cara pernyataan menerima putusan yang telah disiapkan oleh panitra pengganti.

Jika terdakwa maupun penuntut umum menyatakan banding, maka terdakwa segera diminta untuk menanda tangani akta permohonan banding, jika terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu, maka hakim ketua menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberika selama tujuh hari,apabila setelah tujuh hari terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa dianggap menerima putusan. Hal sama juga dilakukan terhadap penuntut umum. (Rgk/jr1)

Tags: HukumKasus koprupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sekda Alpian, Hadiri Apel Gelar Pasukan Mantap Praja

Next Post

Jambore PKK, Aneka Atraksi Menarik & Mendidik Ditampilkan

Related Posts

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh
Provinsi jambi

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh

November 25, 2025
HGN & HUT PGRI ke-80: Kolaborasi Guru untuk Masa Depan Tanjab Barat yang Lebih Cerah
Tanjung Jabung Barat

HGN & HUT PGRI ke-80: Kolaborasi Guru untuk Masa Depan Tanjab Barat yang Lebih Cerah

November 25, 2025
Bentuk Posbankum di Seluruh Desa/Kelurahan, Kabupaten Tanjabbar Terima Penghargaan dari Kemenkum
Tanjung Jabung Barat

Bentuk Posbankum di Seluruh Desa/Kelurahan, Kabupaten Tanjabbar Terima Penghargaan dari Kemenkum

November 25, 2025
Tanam Padi Serentak & Kelompencapir Reborn 2025, Tanjab Barat Gaspol Wujudkan Ketahanan Pangan
Tanjung Jabung Barat

Tanam Padi Serentak & Kelompencapir Reborn 2025, Tanjab Barat Gaspol Wujudkan Ketahanan Pangan

November 24, 2025
Semen Baturaja Kini Tangani Wilayah Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Promosi dan Dukungan Infrastruktur
Provinsi jambi

Semen Baturaja Kini Tangani Wilayah Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Promosi dan Dukungan Infrastruktur

November 24, 2025
Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Ikuti Bimtek Anti Korupsi, Al Haris: Kita Harus Komit, Jangan Ada Uang Negara Disalahgunakan
Provinsi jambi

Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Ikuti Bimtek Anti Korupsi, Al Haris: Kita Harus Komit, Jangan Ada Uang Negara Disalahgunakan

November 24, 2025
Next Post
Jambore PKK, Aneka Atraksi Menarik & Mendidik Ditampilkan

Jambore PKK, Aneka Atraksi Menarik & Mendidik Ditampilkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas Jambi 

    Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas Jambi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati UAS Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh

November 25, 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

November 25, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.