• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Selasa, September 16, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Alam Divonis Bebas

September 4, 2020
in Berita, Daerah, Hukum, Kerinci, Kerinci - Sungai Penuh
0
Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Alam Divonis Bebas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com, KERINCI–Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu sebesar Rp. 5 milyar tahun anggaran 2017 kabupaten Kerinci di vonis bebas.

Sesuai Undang-undang penuntut umum dalam beberapa hari kedepan diberi hak untuk mengajukan upaya Hukum kasasi dalam perkara yang melibatkan Saiful Efrijal (Anggota DPRD Kerinci), Wardodi Aria Putra (pelaksana proyek), dan Asril (Kabid Bencal BPBD Kerinci).

Hal tersebut dibenarkan oleh Yandri Roni salah satu majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (03/09).

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Yandri Roni mengatakan bahwa, masing-masing pihak, terutama penuntut umum diberi waktu oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum maupun pikir-pikir selama 7 hari untuk perkara pidana, dan 14 hari untuk perkara perdata, itu artinya sidang putusan yang baru saja digelar itu belum final.

“Iya, dalam suatu perkara pidana, jika penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa, 7 hari kedepan berhak mengajukan upaya hukum kasasi, artinya putusan tingkat pertama belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” jelas Yandri Roni.

Selain itu, sambung Roni, putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan penuntut umum dipersidangan belum menyatakan sikap menerima ataupun mengajukan upaya hukum kasasi terhadap perkara tersebut.

“Bahwa dalam dakwaan penuntut umum, penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaan yang diajukan ke persidangan, Kalau mengenai putusan lengkap nya nanti dapat dilihat kalau sudah di input ke sipp ya, putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum dikarenakan penuntut tadi dipersidangan belum menyatakan sikap menerima ataupun mengajukan upaya hukum kasasi terhadap perkara tersebut, artinya masih pikir-pikir terlebih dahulu,” beber Yandri Roni.

Ditempat terpisah, kepala Kejari Sungai Penuh Romi Arizyanto, S.H., M.H. Menegaskan akan segera melakukan langkah hukum terkait vonis bebas terhadap ketiga terdakwa tersebut.

“Kita akan segera mengajukan kasasi ke mahkamah Agung terhadap putusan bebas ini, sambil menunggu surat putusan dari hakim Tipikor jambi,” beber Romi.

Untuk diketahui, pada sidang pembacaan putusan, Hakim ketua menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut, selanjutnya hakim ketua menawarkan kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan tersebut, menyatakan menerima dan mengajukan grasi, menyatakan naik banding atau menyatakan pikir-pikir.

Dalam hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya kepada penasehat hukumnya, hal yang sama juga di tawarkan kepada penuntut umum, jika terdakwa/penasehat hukum menyatakan sikap menerima, maka hakim ketua meminta terdakwa agar segera menanda tangani berita cara pernyataan menerima putusan yang telah disiapkan oleh panitra pengganti.

Jika terdakwa maupun penuntut umum menyatakan banding, maka terdakwa segera diminta untuk menanda tangani akta permohonan banding, jika terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu, maka hakim ketua menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberika selama tujuh hari,apabila setelah tujuh hari terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa dianggap menerima putusan. Hal sama juga dilakukan terhadap penuntut umum. (Rgk/jr1)

Tags: HukumKasus koprupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sekda Alpian, Hadiri Apel Gelar Pasukan Mantap Praja

Next Post

Jambore PKK, Aneka Atraksi Menarik & Mendidik Ditampilkan

Related Posts

18 Mahasiswa UM Jambi Ikut KKN-MAS ke-5, Dukung Program Siak Hijau
Provinsi jambi

18 Mahasiswa UM Jambi Ikut KKN-MAS ke-5, Dukung Program Siak Hijau

September 11, 2025
Bupati UAS Pimpin Rakor Forkopimda: Perkuat Kewaspadaan Dini, Jaga Kondusifitas Tanjab Barat
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Pimpin Rakor Forkopimda: Perkuat Kewaspadaan Dini, Jaga Kondusifitas Tanjab Barat

September 4, 2025
Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Bupati Tanjab Barat Gelar Coffee Morning
Tanjung Jabung Barat

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Bupati Tanjab Barat Gelar Coffee Morning

September 4, 2025
DPC PERADI Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan dan Penghinaan Bendera Organisasi Mahasiswa
Hukum

DPC PERADI Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan dan Penghinaan Bendera Organisasi Mahasiswa

September 4, 2025
Kolaborasi Berbagi Untuk Sesama, Sekwan, Menwa dan IARMI Tanjab Barat Berikan Bantuan
Tanjung Jabung Barat

Kolaborasi Berbagi Untuk Sesama, Sekwan, Menwa dan IARMI Tanjab Barat Berikan Bantuan

September 4, 2025
Bupati UAS Ajak Mahasiswa IAI An-Nadwah Jadi Agen Moderasi dan Generasi Melek Digital
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Ajak Mahasiswa IAI An-Nadwah Jadi Agen Moderasi dan Generasi Melek Digital

September 3, 2025
Next Post
Jambore PKK, Aneka Atraksi Menarik & Mendidik Ditampilkan

Jambore PKK, Aneka Atraksi Menarik & Mendidik Ditampilkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DPC PERADI Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan dan Penghinaan Bendera Organisasi Mahasiswa

    DPC PERADI Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan dan Penghinaan Bendera Organisasi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MD KAHMI Tanjab Barat Angkat Bicara Terkait Aksi Brutalisme Oknum Kader PMII UIN STS Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

18 Mahasiswa UM Jambi Ikut KKN-MAS ke-5, Dukung Program Siak Hijau

18 Mahasiswa UM Jambi Ikut KKN-MAS ke-5, Dukung Program Siak Hijau

September 11, 2025
Bupati UAS Pimpin Rakor Forkopimda: Perkuat Kewaspadaan Dini, Jaga Kondusifitas Tanjab Barat

Bupati UAS Pimpin Rakor Forkopimda: Perkuat Kewaspadaan Dini, Jaga Kondusifitas Tanjab Barat

September 4, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.