Jarijambi.com, KERINCI–Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu sebesar Rp. 5 milyar tahun anggaran 2017 kabupaten Kerinci di vonis bebas.
Sesuai Undang-undang penuntut umum dalam beberapa hari kedepan diberi hak untuk mengajukan upaya Hukum kasasi dalam perkara yang melibatkan Saiful Efrijal (Anggota DPRD Kerinci), Wardodi Aria Putra (pelaksana proyek), dan Asril (Kabid Bencal BPBD Kerinci).
Hal tersebut dibenarkan oleh Yandri Roni salah satu majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (03/09).
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Yandri Roni mengatakan bahwa, masing-masing pihak, terutama penuntut umum diberi waktu oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum maupun pikir-pikir selama 7 hari untuk perkara pidana, dan 14 hari untuk perkara perdata, itu artinya sidang putusan yang baru saja digelar itu belum final.
“Iya, dalam suatu perkara pidana, jika penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa, 7 hari kedepan berhak mengajukan upaya hukum kasasi, artinya putusan tingkat pertama belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” jelas Yandri Roni.
Selain itu, sambung Roni, putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan penuntut umum dipersidangan belum menyatakan sikap menerima ataupun mengajukan upaya hukum kasasi terhadap perkara tersebut.
“Bahwa dalam dakwaan penuntut umum, penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaan yang diajukan ke persidangan, Kalau mengenai putusan lengkap nya nanti dapat dilihat kalau sudah di input ke sipp ya, putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum dikarenakan penuntut tadi dipersidangan belum menyatakan sikap menerima ataupun mengajukan upaya hukum kasasi terhadap perkara tersebut, artinya masih pikir-pikir terlebih dahulu,” beber Yandri Roni.
Ditempat terpisah, kepala Kejari Sungai Penuh Romi Arizyanto, S.H., M.H. Menegaskan akan segera melakukan langkah hukum terkait vonis bebas terhadap ketiga terdakwa tersebut.
“Kita akan segera mengajukan kasasi ke mahkamah Agung terhadap putusan bebas ini, sambil menunggu surat putusan dari hakim Tipikor jambi,” beber Romi.
Untuk diketahui, pada sidang pembacaan putusan, Hakim ketua menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut, selanjutnya hakim ketua menawarkan kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan tersebut, menyatakan menerima dan mengajukan grasi, menyatakan naik banding atau menyatakan pikir-pikir.
Dalam hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya kepada penasehat hukumnya, hal yang sama juga di tawarkan kepada penuntut umum, jika terdakwa/penasehat hukum menyatakan sikap menerima, maka hakim ketua meminta terdakwa agar segera menanda tangani berita cara pernyataan menerima putusan yang telah disiapkan oleh panitra pengganti.
Jika terdakwa maupun penuntut umum menyatakan banding, maka terdakwa segera diminta untuk menanda tangani akta permohonan banding, jika terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu, maka hakim ketua menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberika selama tujuh hari,apabila setelah tujuh hari terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa dianggap menerima putusan. Hal sama juga dilakukan terhadap penuntut umum. (Rgk/jr1)