KERINCI – Pemerintah Kabupaten Kerinci mengizinkan warganya untuk melaksanakan shalat Idul Adha di masjid maupun di lapangan terbuka meski masih berstatus zona kuning, walaupun diperbolehkan warga tetap diminta untuk mengikuti Protokol Kesehatan.
Wakil Bupati Kerinci, Ami Taher mengatakan, terkait pelaksanaan shalat Idul Adha tahun ini, Bupati telah mengeluarkan surat edaran bahwa Pemkab Kerinci akan melaksanakan Shalat Idul Adha di Siulak.
“Dalam Pelaksanaan Shalat Idul Adha nantinya harus menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, misalnya memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak, bawa sajadah sendiri, dn lain sebagainya,” kata Wabup Ami Taher.
Ditambahkan Ami Taher, begitu juga dengan warga Kerinci yang akan melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid-masjid, masyarakat harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan agar dapat memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona Covid-19.
“Nantinya Pemkab Kerinci akan menerbitkan Perbup terkait pembukaan berbagai sektor. Hal ini dalam rangka adaptasi dan kebiasaan baru, sehingga masyarakat dapat produktif serta terhindar dari penularan Covid-19, salah satunya kegiatan di Masjid,” papar Ami Taher.