JARIJAMBI.COM – TANJAB BARAT – Terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Budi Azwar yang merupakan ketua koperasi KSUP Plang Jaya dan juga Anggota DPRD Tanjab Barat dari Partai Golkar, meminta banding terhadap vonis yang di terimanya.
Diberitakan sebelumnya hakim pengadilan negeri Kuala Tungkal memvonis Budi Azwar selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan.
Terkait Hal Tersebut, Ahmad Jahfar SH, Ketua DPD II Partai Golkar Tanjab Barat saat dikonfirmasi media jarijambi.com via WhatsApp mengatakan menghormati proses hukum dan hak terdakwa Budi Azwar.
“Kita Menghormati proses hukum dan hak terdakwa Budi Azwar”, ujarnya, Senin ,(27/12/2021).
Ditanya mengenai PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk terdakwa Budi Azwar, Ahmad Jahfar mengatakan belum ada, dan ia menyerahkan kebijakan tersebut ke DPD I Partai Golkar dan DPP Partai Golkar.
“Belum ada PAW. untuk Hal ini, kita serahkan kebijakannya ke DPD I Partai Golkar dan DPP partai Golkar. Kronologi kasus Budi Azwar ini sudah kita laporkan DPD I Partai Golkar dan DPP Partai Golkar”, pungkas Ahmad Jahfar. (Med)