JARIJAMBI.COM,TANJAB BARAT- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tahun 2020 ini jumlah objek pajak yang tercatat di DHKP sebanyak 106.619 objek pajak, yang terdiri dari objek Bumi dan objek Bangunan. Hal ini disampaikan Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS saat membuka Rakor Intensifikasi PBB-P2 serta lounching Penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2020 di Balai pertemuan kantor Bupati, Selasa (25/02/2020).
Menurutnya, jika dibandingkan dengan data real luas lahan pertanian dan non pertanian yang bisa ditetapkan sebagai objek pajak masih terdapat potensi seluas 117.769 atau 57, 22 % dari jumlah keseluruhan.
Ditambahkan Safrial, untuk memanfaatkan potensi-potensi tersebut masih terkendala seperti identitas kepemilikan lahan yang sulit terakses melalui data terpadu pertanahan, dan pemilik lahan yang tidak berdomisili dalam desa atau kelurahan setempat serta masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya sebagai objek pajak.
“Untuk itu, kita selalu memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak terkait pendaftaran dan pembayaran pajak, salah satunya melalui kerjasama dengan perbankan dan kantor pos,”ujarnya.
“selain itu, juga melalaui kemajuan teknologi perbankan, sehingga pembayaran PBB-P2 bisa lewat aplikasi elektronik banking,” tambahnya.
Terkait upaya untuk meningkatkan pengelolaan PBB-P2, Bupati ingatkan Pemkab harus melibatkan Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai kepada RT, hal ini karena pajak PBB-P2 merupakan pajak yang terbanyak jumlah wajib pajaknya dibandingkan dengan pajak daerah lainnya.
“Saya minta kepada kepala desa dan lurah beserta RT, SPT PBB-P2 itu harus diantar kerumah-rumah wajib pajak, jangan ditumpuk dikantor Desa atau Kantor Lurah,” tegas bupati.
Sementara itu, Kadis BPPRD Yon Heri dalam laporan mengatakan rakor intensifikasi PBB-P2 di ikuti seluruh Camat dalam lingkup Pemkab Tanjab barat dengan harapan pembayaran pajak bumi dan bangunan dapat meningkat.
Adapun Penerima pajak PBB-P2 untuk periode 2019 terbaik pertama diraih kecamatan Betara, penerima pajak PBB-P2 terbaik Kedua kecamatan Kuala Betara, dan penerima PBB-P2 terbaik ketiga kecamatan Bram Itam. Para pemenang penerima pajak bumi dan bangunan terbaik mendapatkan piagam penghargaan dan uang tunai yang diserahkan secara langsung oleh Bupati.
Turut hadir pada acara tersebut, Dandim 0419/Tanjab, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Ketua DPRD Tanjab Barat, Sekretaris Derah, perwakilan Kapolres, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, dan pimpinan instansi vertikal, serta Para Camat, Kades dan Lurah se Kabupaten Tanjab Barat.
(Adv/Isn)