JARIJAMBI.COM – TANJAB BARAT – tanjung Jabung barat, provinsi Jambi masih menunggu persetujuan bupati tanjung tanjung jabung barat terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Terkait UMK, wakil bupati tanjung Jabung barat menyampaikan bahwa UMK untuk tanjung Jabung barat masih menunggu pihak provinsi.
“Kita masih menunggu pihak provinsi terkait UMK Tanjab barat, semoga segera secepatnya,” tutur wabup Hairan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Ketenagakerjaaan tanjung Jabung barat Dianda putra, dirinya mengatakan bahwa UMK tahun ini sesuai aturan dalam PP nomor 36 tahun 2021.
“saat ini Pemkab tanjung Jabung barat masih menunggu, karena UMK sedang dalam proses persetujuan bupati terlebih dahulu”, ujarnya.
Lebih lanjut Dianda berharap supaya UMK di kabupaten Tanjung Jabung barat bisa naik untuk para buruh di tanjung Jabung barat.
“Kita berharap tentunya UMK di Tanjab barat naik, dan kami juga masih menunggu, nanti Saya kabari kalau sudah persetujuan bapak bupati,” pungkasnya.
Untuk di ketahui UMK di tanjung Jabung barat tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.850.000.(*med)