JARIJAMBI COM SUNGAI PENUH-FAJRAN ketua DPRD kota sungai penuh bersama dgn Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Terkait Pokir DPRD kota Sungai Penuh untuk program tahun 2023 mendatang, Fajran menegaskan kepada masyarakat untuk saat ini agar mengusulkan aspirasi kepada dewan.
“Iya saya ingatkan kepada masyarakat silahkan usul berupa aspirasi ke dewan, nantinya dewan akan menginventarisir yang bisa menjadi pokir dewan yang nantinya akan menjadi program kegiatan tahun 2023 mendatang,” ujar ketua DPRD kota Sungai Penuh kepada media ini di ruang kerjanya.
Fajran, dewan akan menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen serta menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memasukkan ke akun SIPD. Selain itu dewan juga akan memberi pandangan dan pertimbangan arah prioritas pembangunan.
“Pokir adalah pada dasarnya muncul dari saluran – saluran aspirasi masyarakat, mulai dari reses, musrenbang, usulan masyarakat secara langsung melaui berinteraksi dengan masyarakat langsung,” ungkap Fajran.
Dari berbagai pandangan yang disebutkan Fajran, ia menegaskan kepada pemerintah kota Sungai penuh agar mengakomodir pokok – pokok pikiran dewan tersebut.
“Benar, dengan diakomodirnya Pokir Dewan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh, maka pembangunan – pembangunan yang diharapkan masyarakat dapat terlaksana dengan terukur dan terarah,” sebut fajran dari partai fraksi Demokrat .
Diketahui, semenjak Fajran menjadi ketua DPRD Kota Sungai penuh, pokir dewan disebut – sebut bisa terealisasi dengan baik dengan sistim kerja yang terarah. Hal itu terlihat mulai dari penyusun RKPD hingga dilakukan pengawalan tahap demi tahap hingga menjadi APBD. (*JON)