Jarijambi.com, JAKARTA– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pekerja Nelayan yang bernama Agus Hariyanto.
Plt Jubir penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
“Yang bersangkutan (Agus Hariyanto) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).
Tidak hanya memeriksa seorang Nelayan, penyidik KPK juga mengagendakan pemanggilan saksi terhadap lima orang saksi lainnya, diantaranya dua orang PN, IR Elya Rifqiati dan Nurdiana Rahmawati, serta tiga orang swasta bernama, Syahrudin Hakim Nasution alias Arifin Nasution, Zainuddin Nasution dan Andri Ismail Putra Nasution.
“Kelima orang saksi sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi) ,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Sumber : rri.co.id