JARIJAMBI.COM, KERINCI – Viral dimedia sosial masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh terkait dengan isu adanya razia kendaraan besar-besaran yang dilaksanakan Sat Lantas Polres Kerinci sampai anggota mengejar ke rumah-rumah hal ini diluruskan oleh Kasat Lantas Polres Kerinci.
“Ini berita tidak benar atau hoax. Perlu kami luruskan itu adalah berita HOAK tujuan razia yang dilakukan oleh Satlantas Polres Kerinci adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas,” jelas Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudhistira kepada Jarijambi.com, Rabu, (14/9).
Penindakan yang dilakukan tidak semata untuk memberikan sanksi ataupun efek jera.
“Tapi juga edukasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas, sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.
Sehingga masyarakat tahu akan aturan dan dapat mengajak masyarakat lain untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas.
“Razia yang dilakukan pihak Polres Kerinci bertujauan untuk menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan, dan juga agar masyarakat tahu dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan,” tukasnya.
“Adapun Tips Untuk menghadapi razia yang dilakukan polres kerinci masyarakat dan pengguna jalan harus melengkapi administrasi kendaraan seperti SIM yang masih berlaku dan STNK sudah dilakukan pengesahan tahunan pada saat membayar pajak, Perlengkapan keselamatan seperti helm / safety belt untuk kendaraan roda empat keatas. Serta perlengkapan kendaraan seperti TNKB, Spion, dan knalpot standar,” sebut Kasat Lantas lagi.
“Seandainya terlanjur kena tilang apa yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan tilang secara cepat, Masyarakat dan pengguna jalan yang kena tilang bisa membayar langsung dendanya ke Bank BRI melalui pembayaran BRIVA (BRI virtual account),” tegasnya.
Setelah memberikan bukti pembayaran briva. Surat-surat kendaraan yang disita akan dikembalikan oleh petugas satlantas tanpa mengikuti sidang di pengadilan negeri.
“Dan apabila yang di tahan adalah kendaraan, masyarakat harus terlebih dahulu memasang kelengkapan kendaraan dan menunjukkan surat-surat kendaraan kepada petugas. Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Masyarakat tinggal membayar denda tilang melalui pembayaran BRIVA. Dan memberikan bukti pembayaran BRIVA tersebut kepada petugas. Selanjutnya kendaraan yang disita akan diserahkan oleh petugas,” cetusnya.
“Terkait masalah Motor tanpa BPKB yang banyak beredar di masyarakat tentu ada konsekuensi hukum yang akan di terima oleh masyarakat atau pemilik kendaraan itu sendiri, maka penting bagi masyarakat pada saat jual beli kendaraan memeriksa kelengkapan surat -surat kendaraan terlebih dahulu. Supaya tidak timbul permasalahan di kemudian hari,” pungkas Lantas Yudhistira. (Jon)