• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Senin, Desember 1, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Terbukti Lakukan Pembunuhan, Penjual Pempek Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun Penjara

Oktober 16, 2025
in Hukum
0
Terbukti Lakukan Pembunuhan, Penjual Pempek Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, JAMBI — Perkara penikaman yang dilakukan mamang penjual pempek Gutomo yang mengakibatkan kematian terhadap Anggi di pasar Angso duo hari ini telah dilaksanakan pembacaan putusan.

Bertempat diruang sidang Cakra II majelis hakim membacakan putusan sebagai berikut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu oleh sebab itu dipidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Atas putusan ini terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir apakah menerima atau menolak

Setelah sidang kuasa hukum terdakwa Afriansyah dan Hasral Anas menyampaikan bela sungkawa kepada korban.

“Tentu pertama kami sampaikan turut berduka atas peristiwa ini kepada keluarga korban, bahkan sejak awal kita sampaikan begitu, mengenai putusan hari ini kami pikir-pikir dulu atas vonis 10 tahun. kami telah sampaikan juga kepada keluarga terdakwa sebelum sidang, apapun putusannya kami harap kluarga terdakwa meminta maaf dan ada penyelesaian secara kekeluargaan. Meskipun hal ini sulit namun peristiwanya telah terjadi” tegasnya.

Sementara Jaksa penuntut umum ketika diwawancarai mengatakan singkat

“Langsung ke kasi Pidum saja,” ucapnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban menyampaikan hal pemberatan dan hal meringankan.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya,” pungkasnya. (*)

Tags: Hukum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Bencana Angin Puting Beliung

Next Post

Membanggakan, Polres Kerinci Raih Juara 1 di Kompolnas Awards 2025

Related Posts

Kasi Pidsus Kejari Jambi: 9 TIM Geledah Kantor PT EBN Pasar Angso Duo Jambi, Sita 2 Boks Dokumen
Hukum

Kasi Pidsus Kejari Jambi: 9 TIM Geledah Kantor PT EBN Pasar Angso Duo Jambi, Sita 2 Boks Dokumen

November 26, 2025
6 Terlapor Pengeroyokan di UIN STS Jambi Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Hukum

6 Terlapor Pengeroyokan di UIN STS Jambi Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

November 7, 2025
KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan
Hukum

KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan

November 3, 2025
Tetap Kawal terkait Laporan di Polda Jambi, Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov: Kita Harap Ada Perkembangan
Hukum

Tetap Kawal terkait Laporan di Polda Jambi, Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov: Kita Harap Ada Perkembangan

September 27, 2025
Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Kepolisian diamankan
Hukum

Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Kepolisian diamankan

September 25, 2025
DPC PERADI Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan dan Penghinaan Bendera Organisasi Mahasiswa
Hukum

DPC PERADI Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan dan Penghinaan Bendera Organisasi Mahasiswa

September 4, 2025
Next Post
Membanggakan, Polres Kerinci Raih Juara 1 di Kompolnas Awards 2025

Membanggakan, Polres Kerinci Raih Juara 1 di Kompolnas Awards 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan

    KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati UAS Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Bahaya di Balik Operasional PT AMR: Dugaan Industri Tanpa Izin yang Mengancam Hukum, Lingkungan, dan Negara!”

Bahaya di Balik Operasional PT AMR: Dugaan Industri Tanpa Izin yang Mengancam Hukum, Lingkungan, dan Negara!”

November 30, 2025
Hari Pertama Kejurprov Dayung Jambi 2025: Tanjab Barat Sukses Raih 1 Emas, 2 Perak dan 3 Perunggu

Hari Pertama Kejurprov Dayung Jambi 2025: Tanjab Barat Sukses Raih 1 Emas, 2 Perak dan 3 Perunggu

November 29, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.