JARIJAMBI.COM, JAMBI — Perkara penikaman yang dilakukan mamang penjual pempek Gutomo yang mengakibatkan kematian terhadap Anggi di pasar Angso duo hari ini telah dilaksanakan pembacaan putusan.
Bertempat diruang sidang Cakra II majelis hakim membacakan putusan sebagai berikut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu oleh sebab itu dipidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Atas putusan ini terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir apakah menerima atau menolak
Setelah sidang kuasa hukum terdakwa Afriansyah dan Hasral Anas menyampaikan bela sungkawa kepada korban.
“Tentu pertama kami sampaikan turut berduka atas peristiwa ini kepada keluarga korban, bahkan sejak awal kita sampaikan begitu, mengenai putusan hari ini kami pikir-pikir dulu atas vonis 10 tahun. kami telah sampaikan juga kepada keluarga terdakwa sebelum sidang, apapun putusannya kami harap kluarga terdakwa meminta maaf dan ada penyelesaian secara kekeluargaan. Meskipun hal ini sulit namun peristiwanya telah terjadi” tegasnya.
Sementara Jaksa penuntut umum ketika diwawancarai mengatakan singkat
“Langsung ke kasi Pidum saja,” ucapnya.
Dalam pertimbangan majelis hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban menyampaikan hal pemberatan dan hal meringankan.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya,” pungkasnya. (*)