Jarijambi.com – Sungai Penuh, Bahwa pada hari Jumat Tanggal 25 Februari 2022 pukul 10.00 Wib Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melaksanakan Kegiatan Vaksinasi Ke-3 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sumarsono kepada Jarijambi.com. Ia mengatakan kegiatan vaksin kali ke tiga ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19.
“Kegiatan Vaksinasi Ke-3 dilaksanakan dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci,”tegasnya.
Hadir dalam kegiatan vaksinasi ke-3 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Perwakilan Ibu IAD Wilayah Daerah Sungai Penuh,
Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dan masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Kegiatan Vaksinasi Ke-3 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diikuti oleh 50 orang yang melakukan vaksinasi Covid-19 (Vaksin Pfizer) dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan. (*Jon)