JARIJAMBI.COM, JAMBI — Kejaksaan Negeri Jambi mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi pajak parkir Pasar Angso Duo, yang tidak disetor.
Sejumlah pihak mulai dipanggil dan diperiksa, mulai dari pihak pasar dan pemerintah kota (Pemkot) Jambi guna menyelidiki dugaan korupsi ratusan juta tersebut.
Saat pengusutan baru dimulai, Direktur PT Era Guna Nusa (EBN) Nur Jatmiko tiba-tiba menyerahkan uang sejumlah Rp734 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Uang tersebut diduga kerugian negara dari pajak parkir Pasar Angso Duo yang tidak disetorkan oleh PT EBN selaku pihak pengelola pasar.
Uang pajak parkir tahun 2023 itu tersebut diserahkan langsung oleh Direktur PT EBN Nur Jatmiko di kantor Kejari Jambi, Kamis (5/6/2025) lalu.
Penyerahan uang pajak parkir tersebut diterima oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi, Sumarsono.
“Ya, kita sudah terima penitipan uang dari pihak pengelola pasar Angso Duo sejumlah 734 juta lebih,” kata Sumarsono.
Sumarsono mengatakan, uang yang dikembalikan atau dititipkan itu merupakan pajar parkir tahun 2023 yang tidak disetorkan ke pemerintah kota.
“Uang yang diserahkan itu pajak parkir Pasar Angso Duo selama 10 bulan, terhitung bulai Maret sampai Desember 2023,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Sungai penuh ini.
Guna mengusut kasus ini, dia juga mengaku telah memanggil pihak pengelola dan pihak pemerintah kota Jambi.
“Kita baru panggil pihak pasar dan Pemkot,” pungkasnya. (*)