JARIJAMBI.COM – Setelah sukses menerapkan keadilan restoratif, Jaksa Agung RI ST Burhanudin kembali menerapkan terobosan baru. Salah satu terobosannya adalah mempercepat menuntaskan kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM ) berat.
Hal ini di sampaikan kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Soemarsono kepada media Jarijambi.com, Senin, (22/11).
“Salah satu terobosan Bapak Kejakgung RI adalah mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat,” kata Soemarsono.
Jaksa Agung, kata Kasi Intel sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menuntaskan kasus tersebut. Namun demikian tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
“Jaksa Agung menilai perlu mengambil langkah strategis itu karena untuk membuka kebutuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara Penyidik HAM dan Penyidik Komnasham,” ujarnya.
Lanjut Soemarsono, dengan adanya terobosan baru ini dapat menjawab pertanyaan masyarakat bahwa permasalahan hukum dapat diselesaikan. “Ini terobosan yang bisa menjawab pertanyaan masyarakat bahwa tidak ada persoalan hukum yang tidak dapat dituntaskan,” ungkapnya. (Jon)