• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Sabtu, September 19, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Soemarsono, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Gelar Sidang Lanjutan Tipikor Dana Desa Air Teluh

Februari 16, 2022
in Daerah, Hukum, Sungai Penuh
0
Soemarsono, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Gelar Sidang Lanjutan Tipikor Dana Desa Air Teluh
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com – Sungai Penuh, Sidang Lanjutan Tipikor Dana Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh digelar hari ini Selasa tanggal 15 Februari 2022 pukul 10.00 wib.

Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Pengadilan Negeri Jambi merupakan sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Pengadilan Negeri Jambi di agendakan dengan Pembacaan tuntutan terhadap 2 Orang Terdakwa yaitu Resi Vernandes Bin Mat Zen dan Arbain Bin Sukarno.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sumarsono SH., MH kepada media ini.

“Iya benar hari ini adalah sidang lanjutan Tipikor Desa Air Teluh. JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang hadir dan membaca tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh adalah Jasa Alex P. Hutahuruk .SH. ( Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh ) dan Moehargung Alsonta.SH. ( Jaksa Fungsional Kejari Sungai Penuh ),”kata Sumarsono.

Adapun tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhadap dua orang terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Air Teluh yakni Tuntutan terhadap terdakwa Resi Vernandes Bin Mat Zen.

“Menyatakan Terdakwa Resi Vernandes Bin Mat Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang- undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang- udang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair,”urai Sumarsono

Selanjutnya kata Sumarsono, menjatuhkan pidana terhadap Resi Vernandes Bin Mat Zen. “Yakni dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun, 6 ( enam ) bulan dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) subsidair 6 ( enam ) bulan kurungan,ungkapnya.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Resi Vernanden Bin Mat Zen bersama-sama dengan Arbain Bin Sukarno untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 259.623.157,43, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,”terangnya.

Selain itu katanya, tuntutan JPU terhadap terdakwa Arbain bin Sukarno.

“Menyatakan terdakwa Arbain bin Sukarno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang- undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang- udang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair,”sebutnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Arbain bin Sukarno dengan pidana penjara selama lima tahun, enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan,”tukasnya

Lanjutnya lagi, ” Menjatuhkan pidana tambahan kepada Arbain bin Sukarno bersama-sama dengan Resi Vernandes Bin Mat Zen untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 259.623.157,43 jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,”terangnya.

Terhadap tuntutan yang telah di bacakan JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Terdakwa akan melakukan pembelaan Melalui Penasehat Hukum yang akan diagendakan pada Hari Senin Tanggal 21 Februari 2022.

Sidang tindak pidana korupsi Dana Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh di pengadilan Negeri Jambi selesai pukul 12.00 wib dengan berjalan aman dan lancar. (*Jon)

Tags: Dana DesaKorupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wako Ahmadi Lantik 226 Orang Pejabat Eselon III dan IV

Next Post

Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Pemkab Sarolangun Mengundang Syekh dari Yaman

Related Posts

Mediasi Belum Capai Titik Temu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan Teluk Ketapang Tetap Berlanjut
Hukum

Mediasi Belum Capai Titik Temu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan Teluk Ketapang Tetap Berlanjut

September 17, 2026
60 Tahun Perjalanan KOHATI Tanjung Jabung Barat Tulis Sejarah, Hadiahkan LKK Perdana
Tanjung Jabung Barat

60 Tahun Perjalanan KOHATI Tanjung Jabung Barat Tulis Sejarah, Hadiahkan LKK Perdana

September 12, 2026
Terkait Macetnya Distribusi Air PDAM, Ini Penjelasan Direktur
Tanjung Jabung Barat

Terkait Macetnya Distribusi Air PDAM, Ini Penjelasan Direktur

Agustus 31, 2026
Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar, Kuasa Hukum Minta Dinas PMD Periksa Kades dan Perangkat Desa Terkait Penyalahgunaan Jabatan
Tanjung Jabung Barat

Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar, Kuasa Hukum Minta Dinas PMD Periksa Kades dan Perangkat Desa Terkait Penyalahgunaan Jabatan

Agustus 29, 2026
Korban Pengeroyokan Oknum Perangkat Desa Teluk Ketapang Gandeng Afriansyah Jadi Kuasa Hukum
Tanjung Jabung Barat

Korban Pengeroyokan Oknum Perangkat Desa Teluk Ketapang Gandeng Afriansyah Jadi Kuasa Hukum

Agustus 29, 2026
Sekretaris DPC PJS Tanjab Barat Dikeroyok Saat Konfirmasi Jalan Rusak di Desa Teluk Ketapang
Tanjung Jabung Barat

Sekretaris DPC PJS Tanjab Barat Dikeroyok Saat Konfirmasi Jalan Rusak di Desa Teluk Ketapang

Agustus 26, 2026
Next Post
Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Pemkab Sarolangun Mengundang Syekh dari Yaman

Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Pemkab Sarolangun Mengundang Syekh dari Yaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jendela Informasi Jambi

Berita Populer

  • Hadir di Tengah Masyarakat, PDAM Tirta Pengabuan Berikan Bantuan Air Bersih Gratis

    Hadir di Tengah Masyarakat, PDAM Tirta Pengabuan Berikan Bantuan Air Bersih Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar, Kuasa Hukum Minta Dinas PMD Periksa Kades dan Perangkat Desa Terkait Penyalahgunaan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pawai Budaya Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat Berlangsung Meriah dan Penuh Warna!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjab Barat ke-61, Presisi Merdeka Balap Pompong Sukses Digelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Follow Us

Recent News

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

September 18, 2026
HMI: Ketika Kuliah Bukan Hanya Tentang Gelar

HMI: Ketika Kuliah Bukan Hanya Tentang Gelar

September 17, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.