• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Selasa, Mei 20, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Soemarsono, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Gelar Sidang Lanjutan Tipikor Dana Desa Air Teluh

Februari 16, 2022
in Daerah, Hukum, Sungai Penuh
0
Soemarsono, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Gelar Sidang Lanjutan Tipikor Dana Desa Air Teluh
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com – Sungai Penuh, Sidang Lanjutan Tipikor Dana Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh digelar hari ini Selasa tanggal 15 Februari 2022 pukul 10.00 wib.

Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Pengadilan Negeri Jambi merupakan sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Pengadilan Negeri Jambi di agendakan dengan Pembacaan tuntutan terhadap 2 Orang Terdakwa yaitu Resi Vernandes Bin Mat Zen dan Arbain Bin Sukarno.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sumarsono SH., MH kepada media ini.

“Iya benar hari ini adalah sidang lanjutan Tipikor Desa Air Teluh. JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang hadir dan membaca tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh adalah Jasa Alex P. Hutahuruk .SH. ( Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh ) dan Moehargung Alsonta.SH. ( Jaksa Fungsional Kejari Sungai Penuh ),”kata Sumarsono.

Adapun tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhadap dua orang terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Air Teluh yakni Tuntutan terhadap terdakwa Resi Vernandes Bin Mat Zen.

“Menyatakan Terdakwa Resi Vernandes Bin Mat Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang- undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang- udang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair,”urai Sumarsono

Selanjutnya kata Sumarsono, menjatuhkan pidana terhadap Resi Vernandes Bin Mat Zen. “Yakni dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun, 6 ( enam ) bulan dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) subsidair 6 ( enam ) bulan kurungan,ungkapnya.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Resi Vernanden Bin Mat Zen bersama-sama dengan Arbain Bin Sukarno untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 259.623.157,43, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,”terangnya.

Selain itu katanya, tuntutan JPU terhadap terdakwa Arbain bin Sukarno.

“Menyatakan terdakwa Arbain bin Sukarno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang- undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang- udang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair,”sebutnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Arbain bin Sukarno dengan pidana penjara selama lima tahun, enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan,”tukasnya

Lanjutnya lagi, ” Menjatuhkan pidana tambahan kepada Arbain bin Sukarno bersama-sama dengan Resi Vernandes Bin Mat Zen untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 259.623.157,43 jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,”terangnya.

Terhadap tuntutan yang telah di bacakan JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Terdakwa akan melakukan pembelaan Melalui Penasehat Hukum yang akan diagendakan pada Hari Senin Tanggal 21 Februari 2022.

Sidang tindak pidana korupsi Dana Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh di pengadilan Negeri Jambi selesai pukul 12.00 wib dengan berjalan aman dan lancar. (*Jon)

Tags: Dana DesaKorupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wako Ahmadi Lantik 226 Orang Pejabat Eselon III dan IV

Next Post

Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Pemkab Sarolangun Mengundang Syekh dari Yaman

Related Posts

DPRD Provinsi Jambi Targetkan Jalan Khusus Batu Bara Beroperasi Juli 2025
Daerah

DPRD Provinsi Jambi Targetkan Jalan Khusus Batu Bara Beroperasi Juli 2025

April 24, 2025
Dalam Kondisi Lelah, M.Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD
Daerah

Dalam Kondisi Lelah, M.Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD

April 24, 2025
Gelar Tabligh Akbar dan Halal Bihalal, Gubernur Al Haris: Bekerjalah dengan Ikhlas
Provinsi jambi

Gelar Tabligh Akbar dan Halal Bihalal, Gubernur Al Haris: Bekerjalah dengan Ikhlas

April 24, 2025
Lepas Ekspor Pinang ke Bangladesh, Gubernur Al Haris Apresiasi Pengusaha Muda Binaan IPB
Provinsi jambi

Lepas Ekspor Pinang ke Bangladesh, Gubernur Al Haris Apresiasi Pengusaha Muda Binaan IPB

April 24, 2025
Bupati Anwar Sadat Pacu Pembangunan Jalan, Dongkrak Ekonomi Seberang Kota
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Pacu Pembangunan Jalan, Dongkrak Ekonomi Seberang Kota

April 24, 2025
Tanam Padi di Sri Agung, Ketua DPRD Tanjabbar Dukung Program Swasempada Pangan
Tanjung Jabung Barat

Tanam Padi di Sri Agung, Ketua DPRD Tanjabbar Dukung Program Swasempada Pangan

April 22, 2025
Next Post
Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Pemkab Sarolangun Mengundang Syekh dari Yaman

Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Pemkab Sarolangun Mengundang Syekh dari Yaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    Sinergi untuk Keselamatan Karyawan, PetroChina Gandeng Disnakertrans dan PMI Gelar Pelatihan P3K di Tempat Kerja

    Sinergi untuk Keselamatan Karyawan, PetroChina Gandeng Disnakertrans dan PMI Gelar Pelatihan P3K di Tempat Kerja

    Mei 19, 2025
    Miris dengan PETI dan Narkoba, Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Bungo Sambangi DPRD

    Miris dengan PETI dan Narkoba, Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Bungo Sambangi DPRD

    April 29, 2025
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.