JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Berlokasi di Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM).
Hal ini dikatakan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Intel Sumarsono SH, MH kepada media Jarijambi.com, Kamis, (22/12).
“Iya, pada hari ini Rabu tanggal 22 Desember 2021, pukul 09.30 Wib, bertempat di Kantor Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci, kami telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2021,” jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kerinci, Kodim Kerinci beserta jajaran Polres Kerinci yang diwakili oleh Kamtibmas bapak Imel Adrizal SH, MH ketua Forum Umat Beragama Kabupaten Kerinci Dr.Jadi Candra,” jelas Sumarsono.
Tidak hanya itu, hadir juga sejumlah Kades se-Kabupaten Kerinci.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyampaikan bahwa perlunya koordinasi dengan pihak Kodim, Polres, Kemenag, Dinas Pendidikan, FKUB.
“Iya tadi telah disampaikan oleh bapak Kejari Sungai Penuh bahwa perlu perangkat desa untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan mengenai aliran-aliran kepercayaan yang dapat meresahkan masyarakat Kabupaten Kerinci,” tegasnya.
Dengan melakukan pendekatan-pendekatan dengan sejumlah kelompok tersebut. ”Apabila sudah dilakukan upaya preventif namun tetap saja meresahkan masyarakat, maka harus segera ditindak tegas,” ungkapnya.
Kemenag Kabupaten Kerinci yang diwakili oleh Firdaus menyampaikan bahwa salah satu tupoksi dari Kemenag ialah membina umat yang beragama islam.
“Kemudian melakukan penyuluhan umat beragama Islam di tiap-tiap desa untuk melakukan pendekatan agar masyarakat memahami dan tidak menyimpang dari ajaran-ajaran yang telah ditetapkan. Dan juga wajib untuk mengetahui aliran-aliran apa saja yang berada di Kabupaten Kerinci agar dapat dilaporkan ke tingkat provinsi setiap hari selasa,” tukasnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kerinci Dr. Hadi Candra menyampaikan bahwa dengan adanya forum kerukunan umat beragama merupakan perpanjangan dan juga mitra pemerintah dalam upaya pembinaan dan pemeliharaan umat kerukunan beragama dan/atau umat intern agama.
“Dan juga memiliki peran dan tanggung jawab dalam memelihara kerukunan beragama. Hal ini sangat penting untuk melakukan upaya preventif, agar dapat mencegah lebih dini perkembangan aliran-aliran yang dapat meresahkan masyarakat Kabupaten Kerinci,” terangnya.
Dikatakan lagi, terdapat aliran atau ajaran yang meresahkan masyarakat Desa Cupak dan Desa Tanjung Harapan sejak tahun 2019 sampai sekarang yaitu aliran atau ajaran Yayasan Nur Mutiara Makriffattullah.
“Yang dibawa oleh Sdr. Alim Indra Alias Amin, dimana ajarannya ialah sebagai berikut: tidak ada kewajiban shalat, tidak ada kewajiban puasa kecuali izin dari tuan guru, tidak ada kewajiban ta’ziyah karena di anggap hal yang kotor, tidak mengkonsumsi hewan yang halal di makan,” ungkapnya.
“Wanita dalam keadaan haid (datang bulan) tidak ada kewajiban memasak karena dianggap kotor,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa saat ini ada 13 aliran-aliran yang berada di kecamatan Batang Sangir, Kabupaten Kerinci.
“Terdapat 13 aliran-aliran yang berada di Kecamatan Batang Sangir Kabupaten Kerinci yaitu: NU, Muhammadiyah, Khilafatul Muslimin, LDII, Tarikat Naksabandiyah, Tarikat Kodiriyah, Sapto Darmo, Wahabi, Salafi, PKS, Kejawen, PSHT, Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA)”, tuturnya.
Kades Batang Sangir juga menyampaikan bahwa banyak aliran-aliran yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Akan tetapi saat ini kata Kades, yang sedang timbul dipermukaan ialah aliran Sapto Darmo, wahabi dan salafi.
“Ciri-cirinya ialah beribadah dengan menghadap ke arah Timur, bergerak dibidang kebudayaan akan tetapi memiliki ritual khusus, lebih mempercayai pemimpin kepercayaan mereka daripada tokoh agama,” ungkapnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Soemarsono SH,MH mengatakan, bahwa Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan PAKEM Tahun 2021 dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan.
“Alhamdulillah, Kegiatan Rapat Koordinasi PAKEM Tahun 2021 selesai dilaksanakan pukul. 12.30 Wib acara selesai dalam keadaan tertib, lancar dan aman,” tutupnya. (*Jon)