JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Kabupaten Kerinci diwajibkan pemindahan pembukuan aset sesuai arahan atau instruksi KPK. Penghapusan daftar aset yang ada didalam pembukuan Kota atau Kabupaten ini paling lambat direncanakan pada tanggal 16-17 Juni 2021.
“Iya kota atau kabupaten harus pemindahan aset, aset yang ada didalam daftar yang ada didalam wilayah Kabupaten memasukkan neraca kedalam wilayah Kota Sungai Penuh,” kata Walikota Sungai Penuh, melalui Zetria Delfi SE., MM Kabag Pemerintahan Kota Sungai Penuh kepada media Jarijambi.com.
Ia mengatakan penyerahan ini diberikan tenggat waktu oleh pihak KPK RI. “Rencananya tanggal 16-17 Juni dan paling lambat 21 Juni 2021 sesuai instruksi KPK. Aset yang ada dalam wilayah Kota Sungai Penuh yang berupa aset, penyerahan secara resmi yang dihadiri oleh Bupati dan jajarannya dan juga Pemkot, KPK RI, Kementrian Dalam Negeri, Gubernur Jambi, dan Biro Pem Provinsi Jambi, dan Inspektorat hadir dalan acara itu,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Sungai Penuh mengharapkan adanya kerjasama yang baik dari pemerintah Kabupaten Kerinci untuk pelaksanaan serah terima atau pemindahan bukuan.
“Kita harapkan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh, nanti dan acara pembukuan nanti berjalan sesuai yang kita harapkan,” sebutnya.
(*JON)