Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi secara reami buka kegiatan Rapat Koordinasi Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan yang diselenggarakan di Aula Dinas Penanaman Modan Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kamis (28/11).
Berdasarkan laporan Kepala DPMPTSP, kegiatan Rakor ini ditujukan untuk menyamakan persepsi OPD Teknis terkait dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih mudah dan lebih baik. Rakor ini diikuti oleh Kepala OPD beserta Tim Teknis dari masing-masing OPD. Sebagai nara sumber, Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat, DPMPTSP Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjab Barat.
Membacakan sambutan Bupati, Sekda sampaikan birokrasi perizinan sebagai salah satu wujud pelayanan publik masih menjadi perhatian dalam tata kelola pemerintahan. Birokrasi perizinan di Indonesia khususnya di Daerah masih dianggap sebagai salah satu penghambat berkembangnya dunia usaha. Masyarakat dan kalangan pengusaha beranggapan bahwa proses perizinan masi berbelit-belit dengan prosedur yang tidak jelas.
Menurut Sekda, efisiensi birokrasi akan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap Pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Terkait hal ini, Pemerintah telah berkomitmen untuk mendukung percepatan dan kemudahan berusaha dengan mengeluarkan PERPRES No 91 Tahun 2017.
Lebih lanjut Sekda sampaikan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sendiri, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan daerah trlah didelegasikan ke DPMPTSP yang merupakan pelayanan terpadu satu pintu. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat. Dengan pelayanan satu pintu, pengurusan dokumen izin cukup dilakukan di DPMPTSP.
“Melalui Rakor ini, saya berharap dapat disepakati terkait regulasi mekanisme pemberian rekomendasi teknis antara DPMPTSP dengan OPD teknis terkait” ujar Sekda.
“Pelayanan terpadu satu pintu diharapkan mampu menunjang laju pertumbuhan ekonomi daerah dengan mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien sehingga memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam penanaman modal” tambahnya.