Jarijambi.com – Kepolisian Resort Sarolangun melalui kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun, Akp. Abdul Jalil Sidabutar, SE menyampaikan bahwa Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 akan segera diberlakukan.
Pelaksanaan Pelayanan Regident Pengemudi Akan dilakukan perubahan regulasi, sesuai dengan peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Khususnya Pasal 9 Yang Berkaitan Dengan Persyaratan Administrasi Untuk Penertiban SIM.
Dihimbau kepada masyarakat Sarolangun, setiap pemohon SIM nantinya adalah peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan dan dapat menunjukan Kartu BPJS sesuai dengan peraturan yang baru. Ucap kasatlantas Polres Sarolangun.(*)