• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Jumat, September 19, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Respons Waka DPRD Jambi Soal Pejabat dan ASN Dilarang Buka Bersama

Maret 24, 2023
in Daerah
0
Respons Waka DPRD Jambi Soal Pejabat dan ASN Dilarang Buka Bersama
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JariJambi.com-Pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran agar pejabat dan pegawai ASN tidak dibolehkan menggelar buka puasa bersama pada tahun 2023 ini.

Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023 terkait melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama tahun ini.

Menyikapi hal itu Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Faizal Riza mengatakan, tentu apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat harus dijalankan.

Menurutnya, larangan ini mengatur untuk kementrian dan lembaga serta ASN sedangkan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) akan ditindaklanjuti melalui Kemendagri.

“Pemprov dan DPRD tentu menunggu petunjuk dan aturan terkait buka puasa bersama ini. Jika sudah ada ketentuan dari Kemendagri untuk pemerintah daerah harus di jalankan,” kata Faizal Riza.

Politisi dari Fraksi Gerindra ini juga menyebut dan yang perlu digarisbawahi, larangan buka bersama oleh pemerintah pusat itu berlaku untuk pejabat dan pegawai ASN.

“Tapi perlu di catat, masyarakat umum tetap diperbolehkan untuk menjalankan bukber puasa. Jadi ini hanya berlaku untuk pejabat dan ASN,” tutupnya.(*)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur Al Haris Imbau Masyarakat Hormati Ramadan, Perbanyak Ibadah

Next Post

Festival Arakan Sahur di Tanjab Barat Kembali Digelar, Ini Jadwalnya

Related Posts

BPH LAPMI HMI Cabang Jambi Resmi Dilantik, Dinahkodai oleh Direktur Fachri Azzikra
Provinsi jambi

BPH LAPMI HMI Cabang Jambi Resmi Dilantik, Dinahkodai oleh Direktur Fachri Azzikra

September 19, 2025
Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

September 15, 2025
Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga
Tanjung Jabung Barat

Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga

September 15, 2025
Jadi Penceramah di Acara Ustadz dan Jamaah, Bupati UAS Sampaikan Pentingnya Meningkatkan Ukhuwah Islamiyah dan Mempererat Persatuan Bangsa
Tanjung Jabung Barat

Jadi Penceramah di Acara Ustadz dan Jamaah, Bupati UAS Sampaikan Pentingnya Meningkatkan Ukhuwah Islamiyah dan Mempererat Persatuan Bangsa

September 14, 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Ikut KKN-MAS ke-5, Dukung Program Siak Hijau
Provinsi jambi

18 Mahasiswa UM Jambi Ikut KKN-MAS ke-5, Dukung Program Siak Hijau

September 11, 2025
Bupati UAS Pimpin Rakor Forkopimda: Perkuat Kewaspadaan Dini, Jaga Kondusifitas Tanjab Barat
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Pimpin Rakor Forkopimda: Perkuat Kewaspadaan Dini, Jaga Kondusifitas Tanjab Barat

September 4, 2025
Next Post
Festival Arakan Sahur di Tanjab Barat Kembali Digelar, Ini Jadwalnya

Festival Arakan Sahur di Tanjab Barat Kembali Digelar, Ini Jadwalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DPC PERADI Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan dan Penghinaan Bendera Organisasi Mahasiswa

    DPC PERADI Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan dan Penghinaan Bendera Organisasi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MD KAHMI Tanjab Barat Angkat Bicara Terkait Aksi Brutalisme Oknum Kader PMII UIN STS Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

BPH LAPMI HMI Cabang Jambi Resmi Dilantik, Dinahkodai oleh Direktur Fachri Azzikra

BPH LAPMI HMI Cabang Jambi Resmi Dilantik, Dinahkodai oleh Direktur Fachri Azzikra

September 19, 2025
Insiden Penginjakan Bendera HMI; Penghormatan Simbol Organisasi

Insiden Penginjakan Bendera HMI; Penghormatan Simbol Organisasi

September 16, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.