JARIJAMBI.COM, JAMBI — Partai politik diwajibkan melaporkan rekening untuk dana kampanye. Hal ini harus dilakukan sebelum 27 November mendatang. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno.
“Rekening dana kampanye wajib dilaporkan ke KPU sehari sebelum pelaksanaan kampanye dilakukan,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
Ia menyebutkan, sejauh ini baru 5 partai yang sudah mengajukan surat untuk pembuatan rekening. Partai tersebut adalah PAN, Demokrat, PKS, Perindo, dan Partai Buruh.
“Mengenai dana kampanye ini sudah kami lakukan sosialisasi dan meminta kepada partai politik untuk menyampaikan hal itu kepada para caleg,” tutupnya. (*Med)