Jarijambi.com, MUARO JAMBI – Rekam jejak calon penerima PAW Panwascam Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi berinisial AP dinilai tak layak lantaran pernah lari dari tanggung jawab dalam menjalankan tugas yang diemban sebelumnya.
Dengan pertimbangan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi diminta mempertimbangkan kembali penunjukan PAW untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu kedepanya.
Persoalan ini mencuat lantaran, salah seorang oknum PAW Panwascam Sekernan berinisial AP dikabarkan akan dilantik Bawaslu dalam waktu dekat.
Padahal AP sebelumnya pernah mengundurkan diri saat bertugas sebagai PPS Desa Tantan pada Pemilu tahun 2019.
Pengunduran diri AP dengan alasan kesibukan dinilai tidak relevan dan tidak profesional karena pernah lari dari tanggung jawabnya.
mengungkapkan hal itu tentunya terkesan mempermainkan aturan yang berlaku.
“Selaku orang yang menjadi komisioner Panwascam Kecamatan Sekernan, saya tahu betul bahwa ia pernah mengundurkan diri dari PPS Desa Tantan. Waktu itu alasannya karena faktor kesibukan,” tutur Mantan Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan Sekernan, Devisi SDM Ipandri Arahman Hadi, S.Pd.I kepada awak media, Selasa (29/9).
Hal tersebut, lanjut Ipandri, merupakan alasan yang paling tidak relevan. “Karena setelah mengundurkan diri jadi PPS, kok mendaftarkan diri jadi Pawascam lagi. Itukan menyepelekan aturan lembaga penyelenggara pemilu namanya,” tegasnya.
Dia menambahkan, sesuai peraturan dengan bersama PPK No 13 Tahun 2012, No 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, Pasal 3 Ayat 3 tentang sumpah dan janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN.
“Yang menyebutkan bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945,” jelasnya.
Sementara, mantan Pimpinan PPK Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi Suwendra, S.Pd, mengakui jika Agus Perwira mengundurkan diri dari PPS saat dirinya menjabat sebagai PPK.
“Berkas pengunduran dirinya juga masih kami pegang,” ungkapnya.
Suwendra berharap kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi untuk kembali mempertimbangkan keluluskan saudara Agus Perwira.
“Agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Jr1)