JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Pelaksanaan pembangunan proyek dana hibah (bencal) tahun 2020 di Kota Sungai Penuh diduga tidak sesuai spesifikasi dan teknis, salah satunya adalah tembok penahan tebing.
Menurut informasi salah satu LSM laporan tersebut mendapat respon dari pihak Kejagung. “Iya, salah satu Bencal dana Hibah Tahun 2020 sudah di lapor oleh salah satu LSM di Kerinci dan sungai penuh pada Tahun 2021 ini. Menurut informasi yang beredar laporan yang dilaporkan oleh salah satu LSM di Kerinci,” sebut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya ditulis.
Masih menurut informasi yang dihimpun, Kejagung sudah memerintahkan Kejati Jambi serta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk turun ke lokasi proyek Bencal Tahun 2020. Hal ini turut disampaikan salah satu staf dari kejati jambi yang engan di sebutkan namanya ke jarijambi.com
Menurut informasi proyek Bencal 2020 di Kota Sungai Penuh dikerjakan oleh CV bina Cipta Kontraksi dan CV. Saur Perkasa dan PT Piramid Anugrah Nusantara.
Proyek yang dikerjakan rekanan sudah retak-retak, yang tentunya membuat penilaian khalayak hanya ingin memperkaya diri bukan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara, salah satu Kabid di Bencal ketika dikonfirmasi tidak menjawab. Rekanan pelaksana saat dihubungi via wa tidak menjawab meskipun bertanda aktif.
(JON)