JARIJAMBI.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal anggaran Pilpres 2024. Jokowi memastikan pemerintah menyiapkan anggaran jika Pilpres 2024 berjalan dua putaran.
“Ya kan satu putaran, ya satu putaran. Kan dua putaran, ya dua putaran,” kata Jokowi, Rabu (13/9).
Menurut Jokowi, anggaran yang disiapkan pasti sudah disesuaikan dengan perkiraan pelaksanaan Pilpres. Dia pun meyakini Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengalokasikan anggaran untuk Pilpres putaran kedua.
“Ya, tanya Menteri Keuangan. Pasti disiapin,” ujar Jokowi.
Kemendagri Jamin Anggaran Tersedia
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberi jaminan ketersediaan anggaran jika Pemilu 2024 terjadi 2 putaran. Kemendagri memastikan Pilpres akan dibiayai APBN, sedangkan Pilkada akan dibiayai APBD.
“Anggaran pemilu itu akan dibiayai oleh APBN, dan untuk pilkada akan dibiayai oleh APBD. Untuk lebih jelasnya kebutuhan-kebutuhan anggaran pemilu itu saya sarankan teman-teman untuk ke KPU kebutuhannya untuk apa, detilnya untuk apa,” ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Rabu (13/9).
Benni mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR mendukung alokasi anggaran untuk pemilu ataupun pilkada. Namun, kata dia, tetap perlu penghitungan yang jelas.
Selain itu, jika pemilu berlangsung hingga dua putaran, pihaknya juga akan mendukung hal tersebut. Termasuk membiayai pemilu hingga dua putaran
“Iya, jika memang itu diperlukan (pemilu dua putaran) mau tidak mau tentu dukung itu bersama-sama,” katanya.
Sebagai informasi, Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu pada Selasa (12/9) memutuskan pagu anggaran untuk dua lembaga tersebut di 2024. Namun, anggaran yang disiapkan diperkirakan hanya cukup untuk pemilu satu putaran.
Dalam rapat itu, Pemerintah dan DPR menyetujui pagu anggaran Rp 28,36 triliun untuk KPU. Kemudian, untuk Bawaslu, pagu anggaran disetujui sebesar Rp 11,60 triliun.
Untuk diketahui, Pemilu Serentak 2024 digelar 14 Februari 2024 mendatang. Pemilihan itu termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pilpres putaran kedua dijadwalkan digelar pada 26 Juni 2024.
Aturan soal pilpres putaran kedua memang diatur dalam UU Pemilu. Putaran kedua akan dilakukan jika tidak ada kandidat yang memperoleh suara 50 persen plus satu suara atau lebih di pilpres putaran pertama.
Sumber: detiknews