Oleh: Muhammad Syahlan Samosir (NIM : P3B122005)
Tugas: Politik Hukum: Pemerintahan dan Keuangan Negara
Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi
JARIJAMBI.COM — Pemetaan dan review produk hukum yang telah dikeluarkan daerah, menjadi hal signifikan yang perlu dilakukan jajaran Biro Hukum dan Perundangan, terkait telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, salah satu isu yang dihadapi sekarang yaitu melakukan penyesuaian regulasi terkait dengan produk hukum daerah yang berkaitan dengan keuangan daerah.
Pemerintah daerah diberi tenggat waktu dua tahun setelah Undang-Undang ini ditetapkan, produk hukum daerah sudah harus mengikuti. Salah satu perubahan mendasar yang harus segera disesuaikan, yaitu terkait pajak dan retribusi, dimana tidak terdapat lagi pajak dengan nomenklatur yang berbeda.
Contohnya, dulu kita kenal ada pajak hotel, pajak restoran. Tetapi sekarang menjadi satu yaitu pajak barang dan jasa.
Terkait itu dirinya mengingatkan, jangan sampai nantinya Undang-Undang baru sudah tidak menyebutkan adanya pungutan pajak hotel dan restoran, tetapi masih melakukan pungutan, dengan dasar peraturan daerah yang belum menyesuaikan dengan Undang-Undang yang baru.
Hal itu tentu bisa menjadi polemik kawan-kawan di dunia usaha.
Selain itu harapan penulis agar jajaran Biro Hukum dan juga Bagian Hukum di kabupaten/kota melakukan penataan kembali produk-produk hukum di daerahnya.