JARIJAMBI COM KERINCI-Sat Reskrim Polres Kerinci, Senin (31/1/2021) memanggil Johani Wilmen alias pak Saukina Bin A. Muid, C yang merupakan adik Kandung Bupati Kerinci Adirozal.
Johani Wilmen yang juga Kabid di dinas Perindag Kabupaten Kerinci dipanggil Polisi berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/201/X/2021/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi atas nama pelapor Yudhi Firjayanto.
Pemanggilan Wilmen diketahui dari surat panggilan Polisi nomor : S. Pgl/25/1/RES 1. 11/2022 tanggal 31 Januari 2022 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, SE, MM.
Dalam surat panggilan tersebutJohani Wilmen diminta hadir menemui penyidik pada Rabu (2/2/2022) Pukul 10:00 WIB untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana yang terjadi pada 19 Oktober 2020 di RT 03 Desa Air Panas Baru, Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Namun higga berita ini dipublis belum diketahui, apakah Johani Wilmen datang atau tidak menemui penyidik di Polres Kerinci sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan?. Beredar kabar Wilmen mangkir dari panggilan Polisi, bahkan dikabarkan Polisi sudah menerbitkan panggilan ke 2 (dua) yang untuk sang adik Bupati Kerinci tersebut.
IPTU Edi Mardi Siswoyo Kasat Reskrim Polres Kerinci saat dikonfirmasi media JARIJAMBI.COM melalui whatsapp Jumat (4/2/2022) . Iya membenarkan ada pangilan johani wilmen,
Diketahui pemanggilan Wilmen ada dugaan kaitannya dengan kasus Urma Diawan (tim sukses Adirozal Bupati Kerinci) yang kini mendekam di Sel Polres Kerinci atas laporan Andok Uyun (korban) dan Yudi Firjayanto.
Menurut Andok Uyun, ia melaporkan Urma Diawan merasa tertipu karena telah menyerahkan uang sebesar Rp. 150 juta kepada Urma Diawan dengan janji akan diberikan proyek APBD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021.
Berdasarkan informasi yang kita dapatkan ada dugaan, masalah fee proyek yang diberikan kepada Urma Diawan Mengalir kepada Johani Wilmen sebesar Rp. 80 juta dan Harmendizal Rp 60 juta, ujar Andok Uyun. (*JON)