• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Senin, November 17, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Asset Negara Di Kota Jambi

September 13, 2023
in Nasional
0
Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Asset Negara Di Kota Jambi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, JAMBI — Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina EP Field Jambi melakukan berbagai upaya dalam rangka mengamankan asset negara. Hal ini, sesuai Keputusan Menteri Keuangan No.92 Tahun 2008 tentang Penetapan Asset eks Pertamina sebagai barang milik negara.

Mengingat semakin berkembangnya kota Jambi saat ini, maka permasalahan kepemilikan tanah menjadi sesuatu yang pasti dihadapi oleh instansi pemerintah, tidak terkecuali Pertamina EP Field Jambi. Contohnya tanah Mess Kasang Pertamina yang terletak di Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Mess milik Pertamina yang dekat dengan pusat bisnis di kota Jambi tersebut telah lama menjadi sengketa. Gugatan terakhir atas sengketa tanah tersebut adalah gugatan perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi.

Adapun gugatan perkara perdata tersebut diajukan oleh Musriyati dkk sebagai penggugat dan Pertamina EP Field Jambi sebagai tergugat. Untuk itu, PT. Pertamina EP Field Jambi menunjuk instansi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi selaku jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum dalam menangani perkara perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi.

“Pertamina EP Field Jambi bersama jaksa pengacara negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi akan berupaya secara maksimal dalam mempertahankan aset -aset tanah dan bangunan yang merupakan barang milik negara,” ujar Fandi selaku salah satu kuasa hukum Pertamina.

Di dalam obyek tanah dan bangunan Mess Kasang Pertamina telah terbit lima sertifikat hak milik warga. Padahal obyek tanah dan bangunan Pertamina sudah digunakan dan dikuasai oleh Pertamina EP Field Jambi sejak zaman perusahaan Belanda Nederlandsch Indische Aardlolie Maatschappij (Niam).

Saat peralihan, aset tersebut diambil alih Permindo/PN. Pertamina yang merupakan cikal bakal Pertamina hingga saat ini. Sementara, warga yang memiliki sertifikat sama sekali tidak pernah menempati obyek tanah dan bangunan tersebut. Adapun ke -5 (lima ) sertifikat warga tersebut adalah sebagai berikut :

1. Sertifikat Hak Milik No. 4433 dan Surat Ukur No. 00796/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
2. Sertifikat Hak Milik No. 4498 dan Surat Ukur No. 00776/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
3. Sertifikat Hak Milik No. 4501 dan Surat Ukur No. 00775/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
4. Sertifikat Hak Milik No. 4503 dan Surat Ukur No. 00780/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
5. Sertifikat Hak Milik No. 4505 dan Surat Ukur No. 00789/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.

Berdasarkan hal di atas, maka Pertamina EP Field Jambi meminta pembatalan sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kota Jambi dengan surat nomor 0149/PHR62380/2022-SO tanggal 28 Maret 2022 perihal permohonan pembatalan sertifikat hak milik. Surat itu telah diklarifikasi oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi dengan nomor surat 600.13.MP.01.02/537-15.71/VI/2022 tanggal 8 juni 2022 hal Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak milik warga. Dan juga surat nomor 600.13.MP.01.02/1191-15.71/VIII/2022 tanggal 4 agustus 2022 perihal reff. permohonan pembatalan sertifikat hak milik warga.

Adapun klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kota Jambi adalah antara lain bahwa setelah dilakukan pengkajian lapangan dan didukung data milik Kantor Pertanahan Kota Jambi, Mess Kasang tidak termasuk dalam tanah kepunyaan orang tua para penggugat.
Klarifikasi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi sudah dijadikan bukti dalam persidangan perkara gugatan perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi. Bukti itu merupakan bukti mutlak dan tidak terbantahkan.

Sayangnya, putusan pengadilan malah mengabulkan gugatan penggugat yang mengakui keberadaan lima sertifikat tanah tersebut. Padahal berdasarkan Surat Kantor Pertanahan Kota Jambi nomor surat 600.13.MP.01.02/537-15.71/VI/2022 tanggal 8 juni 2022 merupakan sertifikat tersebut dinyatakan salah obyek. Sesuai Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan seharusnya BPN /Kantor Pertanahan yang menerbitkan dapat membatalkan sertifikat demi kepastian hukum.

Untuk itu, Pertamina EP Field Jambi mengirimkan surat pembatalan sertifikat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta. Surat tersebut adalah surat No. 1208/PHR/60000/2021-S0 tanggal 12 desember 2022 perihal permohonan pembatalan sertifikat warga di tanah dan bangunan yang merupakan Barang Milik Negara. Namun belum ada jawaban dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait permintaan pembatalan sertifikat tersebut. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan apabila aset negara hilang karena terbitnya sertifikat warga di atas tanah negara.

“Pertamina EP Field Jambi sudah ajukan surat permohonan pembatalan lima sertifikat tersebut hingga ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam hal ini Pertamina hanya menjalankan tugas mengamankan aset,” ujar Fandi selaku salah satu kuasa hukum Pertamina. (*Med)

Tags: Asset NegaraPertamina EP Field Jambi
ADVERTISEMENT
Previous Post

CNPC Puji Kerja Sama Sektor Energi yang Baik dengan Indonesia

Next Post

Ini Daftar 16 Tim Negara Lolos ke Piala Asia U-23, ASEAN Punya Empat Wakil

Related Posts

Produksi Minyak di Sumbagsel Naik
Nasional

Produksi Minyak di Sumbagsel Naik

November 9, 2025
Menkeu Siapkan Rp 20 T di APBN 2026 untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
Nasional

Menkeu Siapkan Rp 20 T di APBN 2026 untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan

Oktober 23, 2025
Libur Nataru, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat Hingga 14 Persen
Nasional

Libur Nataru, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat Hingga 14 Persen

Oktober 22, 2025
Tindak Tegas Illegal Tapping, PEP Jambi Semakin Perkuat Pengamanan Jalur Pipa
Nasional

Tindak Tegas Illegal Tapping, PEP Jambi Semakin Perkuat Pengamanan Jalur Pipa

September 25, 2025
Gelar Sosialisasi BMN, PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara
Nasional

Gelar Sosialisasi BMN, PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

September 22, 2025
Gelar Pelatihan AI, UMKM Di Tanjab Barat dan Tanjab Timur Apresiasi SKK Migas – PetroChina
Nasional

Gelar Pelatihan AI, UMKM Di Tanjab Barat dan Tanjab Timur Apresiasi SKK Migas – PetroChina

September 22, 2025
Next Post
Ini Daftar 16 Tim Negara Lolos ke Piala Asia U-23, ASEAN Punya Empat Wakil

Ini Daftar 16 Tim Negara Lolos ke Piala Asia U-23, ASEAN Punya Empat Wakil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Sungai Batang Hari: Riwayatmu Dulu

    Sungai Batang Hari: Riwayatmu Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diiikuti Lebih dari 500 Peserta, Bupati UAS Resmi Buka Jambore Pramuka Tanjab Barat 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas Jambi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkab Kerinci Bersama Dandim 0417/Kerinci Gelar Bimtek untuk Kades, TPK, dan BUMDES 

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkab Kerinci Bersama Dandim 0417/Kerinci Gelar Bimtek untuk Kades, TPK, dan BUMDES 

November 13, 2025
Sukses dalam Pelaksanaan TMMD, Wako Sungai Penuh Berikan Penghargaan untuk Kodim 0417/Kerinci

Sukses dalam Pelaksanaan TMMD, Wako Sungai Penuh Berikan Penghargaan untuk Kodim 0417/Kerinci

November 11, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.