JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Perjuangan panjang Walikota Sungai Penuh Asyafri Jaya Bakri (AJB) selama 10 tahun untuk mendapatkan seluruh aset Pemerintah Kota Sungai Penuh yang berada di Kota Sungai Penuh akhirnya tuntas.
Perjuangan panjang dan melelahkan hingga undang – undang tentang pemekaran Kota Sungai penuh terkait tentang aset digugat sejumlah tokoh masyarakat Kerinci di Mahkamah Konstitusi.
Jum’at (18/6) sore tadi bertempat di Gedung Nasional Sungai penuh, disaksikan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekda Provinsi Jambi. Bupati Kerinci Adirozal menyerahkan seluruh aset Pemda Kerinci di Kota Sungai penuh kepada walikota Sungai Penuh Asyafri Jaya Bakri.
PJ Gubernur Jambi yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Jambi H Sudirman,SH ,MH mengucapkan terimakasih kepada Bupati Kerinci H. Adirozal dan Walikota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri yang telah berlapang hati sehingga acara penyerahan Aset ini dapat dilakukan semoga kelapangan hati kedua pemimpin ini bisa menjadi amal jariah bagi meraka berdua.
Sementara itu kepala Satgas KPK RI Maruli Tua yang menangani permasalahan Daerah Wilayah sumatera kita sangat bersyukur karena acara penyerahan Aset bisa terlaksana dan ini pun harus terlaksana sehingga permasalahan ini tidak ada yang dirugikan termasuk keuangan Negara.
KPK RI juga memberi aplus kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang telah berjuang untuk memfasilitasi penyerahan aset sehingga bisa sukses, namun kami dari KPK RI juga masih mengawasi pelaksanaan penyerahan aset ini kedepannya.
Acara dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara serah terima aset dari pemerintah kabupaten Kerinci ke Pemerintah Kota Sungai Penuh dan berita acara peminjaman beberapa aset yang ditanda tangani oleh Bupati Kerinci dan Walikota Sungai Penuh didampingi oleh Tim KPK RI, Kemendagri, serta Pemerintah Provinsi Jambi.
(*JON)