MUARASABAK- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Tanjung Jabung Timur pada Rapat Paripurna Keenambelas Masa Persidangan Ketiga Tahun 2019 Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020, Senin (8/7).
Pembacaan Nota Pengantar ini disampaikan langsung oleh wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Robby Nahliyansyah. Dihadapan anggoota DPRD tersebut, Wabup menuturkan dari sisi pendapatan daerah diprediksi mengalami peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan ini diasumsikan dengan peningkatan usaha ekonomi riil masyarakat. Namun disisi lain, dana perimbangan diprediksi akan mengalami penurunan. Sebab, Dana Alokasi Khusus (DAK), belum dimasukan dalam pendapatan dana perimbangan. Untuk pendapatan APBD 2020 secara keseluruhan, sebesar Rp. 1.013.985.697.823,52.
Berpijak pada pendapatan itu jelas Wabup, maka KUA dan PPAS 2020 harus berorientasi kepada mamfaat untuk rakyat dan berorintasi pada prioritas pencapaian tujuan pembangunan. Kebijakan anggaran belanja yang dilakukan tidak lagi berdasarkan money follow function tetapi money follow program.
‘’Hal ini dilakukan untuk memacu pembangunan infrastruktur, ekonomi dan meningkatkan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah,’’ katanya.
Dari sisi belanja daerah, jelas Wabup, dalam KUA dan PPAS 2020 prioritas belanja ditujukan pada program-program untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahtraan Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung. Disamping itu, belanja juga diproritaskan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan Sumber Daya Alam (SDA) lestari.
‘’Belanja Daerah dari total pendapatan, akan digunakan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp. 608.972.236.993,11. Sementara untuk belanja langsung sebesar Rp. 456.359.960.830,41,’’ tandasnya.(hms/red)