JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat mengapresiasi pembentukan Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2022 sebagai upaya melakukan perlindungan penuh terhadap kawasan hutan mangrove di Pangkal Babu, Desa Tungkal I Kabupaten Tanjab Barat.
Hal ini disampaikan lansung oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag melalui Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri SH.I, MH.
“Kawasan hutan mangrove merupakan bagian kawasan yang sangatlah penting bagi keberlangsungan ekosistem pesisir dan laut yang ada di Kabupaten Tanjab barat. Didalamnya terdapat berbagai aktivitas pemanfaatan kawasan oleh masyarakat maupun Pemerintah daerah,” sebut Kabag Hukum.
Dia berharap kedepan segera membentuk lembaga pengelolaan kawasan serta mendorong terbitnya Peraturan Bupati Tanjab Barat terkait pengelolaan kawasan hutan mangrove secara lebih rinci, dengan didukung oleh pemetaan zonasi kawasan hutan mangrove yang spesifik.
“Harapan kita, semoga Perdes yang telah di bentuk ini maka akan sangat penting untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk di dalamnya Pemerintah, Legislatif, pihak swasta serta Lembaga Swadaya Masyarakat bidang lingkungan,” harap Agus Sumantri. (*Med)