KERINCI – Pandemi Covid-19 menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu membiasakan hidup bersih dan sehat, mematuhi protokol kesehatan hingga menyiapkan alokasi dana guna penanggulangan wabah virus tersebut.
Maka untuk itu pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengalokasikan dana penanggulangan wabah virus Covid-19 hingga untuk pembiayaan vaksinasi Covid-19 nantinya.
Wakil Bupati Kerinci, Ami Taher saat diwawancarai menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI, bahwa dana yang dialokasikan untuk penanggulangan wabah pandemi Covid-19 ini merupakan dana yang bersumber dari pengalihan atau realokasi dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kerinci yakni sebesar 4,5 persen.
“Untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kerinci juga menggunakan anggara Dana Alokasi Umum yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT), yang akan digunakan sebagai dana untuk penanggulangan musibah bencana alam termasuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kerinci sebesar Rp7,2 Miliar,” jelas Wabup Ami Taher, Kamis (28/01/2021).
Ami Taher menyebutkan, meski di dalam Peraturan Menteri Keuangan, batas maksimal penganggaran alokasi dana penanggulangan Covid- 19 sebesar 4,5 persen dari realokasi DAU, namun Peraturan Menteri Keuangan tersebut menyerahkan kepada daerah, dimana penganggaran dana Covid-19 sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Sementara itu, untuk rincian anggarannya berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang terlibat dalam menangani permasalahan penanggulangan Covid-19 maupun musibah bencana alam lainnya. (*)