KERINCI – Menindaklanjuti surat edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Nomor : 360/216/GT.Covid-19/VIII/2020, tentang peringatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020.
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci akan segera mengaktifkan kembali posko pengawasan di pintu masuk wilayah Provinsi Jambi, yaitu Posko di Leter W yang berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Kerinci, Darifus mengungkapkan, setelah dilakukan Briefing rutin dan sepakat, maka Tim Gugus Tugas merekomendasikan kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci yaitu Bupati Kerinci Adirozal bahwa posko ini perlu di buka kembali.
“Hal ini kita lakukan sesuai dengan Surat Edaran dan untuk lebih memperketat dan mendeteksi lebih awal terhadap masyarakat yang datang dari zona merah masuk ke Kabupaten Kerinci,” ungkap Darifus, Selasa (11/8/2020).
Ditambahkan Darifus, yang juga selaku Juru bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci, posko ini secepatnya akan kembali diaktifkan dan hal ini juga tidak terlepas dengan Kota Sungai Penuh yang juga harus kembali mengaktifkan Posko di Puncak, karena muaranya nanti tetap akan masuk ke Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“Untuk petugas yang akan ditempatkan di Posko Covid-19 tersebut tidak jauh beda dengan yang sebelumnya, yaitu dari TNI, Polri, Dinkes, Satpol-PP, Dishub dan BPBD. Nantinya petugas tersebut akan piket selama 24 jam,” jelas Darifus.
Selain itu, di Posko Covid-19 perbatasan nantinya akan diperketat, yaitu warga yang melintas masuk ke Kabupaten Kerinci harus menerapkan Protokol Kesehatan, yaitu memakai masker, Cuci Tangan di posko, Cek Suhu dan kendaraannya disemprot disinfektan.