JARIJAMBI.COM – TANJAB BARAT – Permohonan penerbitan paspor Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal mengalami penurunan sangat drastis yang mana jumlah penerbitan paspor di Kantor Imigrasi selama tahun 2021 tercatat hanya sebanyak 756 dari Januari – november.
Hal itu dikatakan langsung oleh kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas II TPI Kuala Tungkal Rianto.
“Sepanjang tahun 2021 per 30 November ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal telah menerbitkan 756 paspor dari Januari – November, hal ini jauh dari tahun tahun sebelumnya.” Katanya.
Rianto menjelaskan bahwa pada tahun 2020 imigrasi menerbitkan paspor sebanyak 2905 sepanjang tahun 2020. “Meski covid tahun 2020, masyarakat juga tergolong masih banyak untuk membuat paspor.” Ungkapnya
Lebih lanjut Rianto menambahkan untuk tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menerbitkan paspor sebanyak 4444 paspor. “Kalau untuk tahun 2019 lebih banyak lagi masyarakat yang membuat paspor.” Ujarnya
Meski permohonan paspor masih sepi, saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal tetap membuka layanan pengurusan paspor dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Meski sepi untuk pembuatan paspor, kantor imigrasi terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan.” Tandasnya. (*Med)